Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

Sebelum Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW pernah melaporkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. Kasus apa?

7 Maret 2024 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum laporkan Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW sebelumnya pernah melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IPW melaporkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno atas dugaan gratifikasi ke KPK berupa cashback sebesar 16 persen. 

“Aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023, direksinya inisialnya S,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada 5 Maret 2024.

Pada laporan tersebut, Ganjar terlibat sebagai pemegang saham pengendali. “Inisial pemegang saham pengendalinya itu GP. Kami serahkan prosesnya pada KPK ya, karena kami juga sudah deskripsikan alat buktinya,” ujar Sugeng.

IPW Laporkan Eks Wamenkumham, Eddy Hiariej ke KPK

Sebelumnya, pada Maret 2023, Ketua IPW, Sugeng melaporkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej ke KPK. Laporan tersebut didasarkan atas dugaan memperdagangkan kewenangan Eddy dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu juga meminta jatah jabatan komisaris di perusahaan tersebut untuk dua asistennya.

Menurut Koran Tempo, Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula ketika Eddy dimintai bantuan oleh seorang pengusaha tambang, Helmut Hermawan untuk mendapatkan hak kepengurusan PT CLM. Setelah itu, Eddy menugasi dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR) untuk menerima uang Rp7 miliar yang dikirim dalam tiga tahap.

Tahap pertama uang dikirim sebesar Rp2 miliar pada 27 April 2022 melalui rekening YAR. Lalu, tahap kedua uang dikirim sebesar Rp2 miliar pada 17 Mei 2022. Pada pengiriman ketiga, uang diserahkan secara tunai sebesar Rp3 miliar yang diterima YAR pada medio Mei hingga Oktober 2022. Selain itu, Eddy juga menerima uang Rp1 miliar sebagai bentuk gratifikasi. 

Kepada KPK, Helmut sendiri mengaku menyetorkan beberapa uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Hal inilah yang membuat KPK memakai pasal pencucian uang untuk meluaskan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Eddy sempat membantah tuduhan tersebut.

Lalu, pada 9 November 2023, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka. Selain atas tuduhan suap dan gratifikasi, KPK juga menjerat Eddy dengan pasal pencucian uang. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. KPK juga mengirim Tim Penyidik untuk menggeledah rumah Eddy di Jakarta pada 28 November 2023 agar menguatkan alat bukti. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK, pada 4 Desember 2023. Pada kesempatan berbeda, Eddy diketahui menyerahkan surat pengunduran diri ke Istana Negara sebagai Wamenkumham usai terseret dalam dugaan kasus korupsi dari pelaporan Ketua IPW. 

RACHEL FARAHDIBA R  |  BAGUS PRIBADI | AVIT HIDAYAT

Pilihan Editor: Ketua IPW Laporkan Ganjar Pranowo untuk Dugaan Gratifikasi ke KPK, Profil Sugeng Teguh Santoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus