Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sebentar Lagi Anies Baswedan Purnatugas, Adakah Gaji Pensiun Bagi Mantan Gubernur DKI Jakarta?

Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta usai 16 Oktober mendatang. Adakah regulasi pemberian gaji pensiun bagi bekas Kepala Daerah?

11 Oktober 2022 | 20.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir dalam beberapa hari terakhir. Tepatnya, Anies akan purnatugas pada Minggu, 16 Oktober 2022. Dia telah menjabat selama lima tahun sejak 2017 dan pensiun sebelum bertarung untuk Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membahas soal pensiun, apakah mantan gubernur DKI Jakarta mendapatkan fasilitas atau gaji pensiunan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Anies Baswedan Janji Adopsi Cara Kerja di DKI Jakarta untuk Pimpin Indonesia

Regulasi Pembayaran Pensiun Mantan Gubernur

Regulasi terkait fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Peraturan ini telah diubah dalam PP Nomor 12 Tahun 1985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000. Namun peraturan-peraturan tersebut hanya mengubah regulasi gaji pokok, bukan gaji pensiun.

Dalam Pasal 9 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 1980, dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Dalam ayat 2 disebutkan pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan Keputusan Presiden. Sedangkan pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Adapun besaran pensiun pokok sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10, yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan, paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun. Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun. Syaratnya, dinyatakan oleh Team Penguji Kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas.

Dalam Pasal 11 disebutkan, pensiun diberikan mulai bulan berikutnya kepada bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya. Adapun pembayaran pensiun dapat dihentikan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12 apabila bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 13 diterangkan, apabila penerima pensiun bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, pensiunan diberikan kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah. Adapun besarnya adalah setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya. Pensiun janda atau duda ini diberikan pula, apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya. Besaran pensiun janda atau duda adalah 50 persen dari dasar pensiun

Apabila bekas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia memiliki lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat pensiun janda adalah istri pertama. Adapun yang dimaksud dengan istri pertama adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. Pensiun janda atau duda ini diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda atau duda yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa pembayaran pensiun janda atau duda dihentikan apabila penerima pensiun janda atau duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. Apabila bekas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau suami, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak sebesar pensiun janda atau duda. Adapun yang berhak menerima pensiun anak adalah anak kandung yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah kawin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus