Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut jika seleksi Capim KPK diulang maka akan terjadi kekosongan pimpinan

26 Oktober 2024 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo sebelum lengser ke DPR tentang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sudah tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KPK diatur secara rigid di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. “Kalau ditotal secara menyeluruh membutuhkan waktu 150 hari, ditambah dengan persiapan, membutuhkan waktu 5-7 bulan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika proses seleksi diulang, maka pimpinan KPK, baru akan ada pada Maret 2025 dan berdampak terjadi kekosongan sejak Desember 2024. “Undang-undang tidak memberi ruang bagi KPK untuk diisi PJ (penjabat) atau perpanjangan masa jabatan,” ucap dia.

Seleksi capim KPK belakangan dipersoalkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai panitia seleksi bentukan Presiden Joko Widodo tidak sah. Menurut dia, Jokowi sudah tidak berhak dan tidak berwenang membentuk pansel capim KPK dan calon dewas KPK.

Boyamin berdalih Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, dalam bagian pertimbangan, menyebutkan seleksi pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029. "Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Zaenur Rohman mengatakan jika hanya berpedoman pada putusan MK yang tercantum di pertimbangan (bukan amar), Presiden Prabowo yang berhak melakukan seleksi itu. Namun, kata dia, putusan MK itu tidak bisa dilaksanakan karena ratio decidendi-nya. “Presiden Prabowo baru dilantik 20 Oktober, 20 Desember pimpinan KPK yang saat ini menjabat itu akan berakhir masa jabatannya,” tutur dia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029.

Yusril mengaku sudah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengajuan nama calon pimpinan KPK hanya diajukan satu kali oleh presiden. “Putusan dari MK yang terakhir bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2024. “Jadi, nanti kami akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini.”

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden mengenai seleksi capim KPK. Namun, pimpinan DPR RI sejauh ini belum menentukan mekanisme untuk menindaklanjuti Surpres tersebut. "Entah mekanismenya bagaimana kita belum putuskan. Karena harus diputuskan melalui rapat pimpinan," katanya.

Daniel F. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus