Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada tidaknya catatan kriminalitas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat umum mengajukan SKCK biasanya untuk suatu keperluan seperti melamar pekerjaan. Polri melalui fungsi intelijen keamanan (Intelkam) akan menelusuri biodata atau catatan Kepolisian terkait pemohon.
Selain untuk pekerjaan, SKCK biasa dipakai pula untuk mengurus visa, adopsi anak oleh Warga Negara Asing (WNA) sampai membuat paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak kerja di luar negeri. SKCK ini sendiri punya batas berlakunya. Seperti yang dikutip dari laman polri.go.id, masa berlaku SKCK hanya enam bulan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Diketahui syarat umum yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK seperti berikut:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Namun karena kondisi Covid-19, kepolisian menyediakan akses bagi masyarakat agar dapat mengurus SKCK secara daring. Hal utama yang perlu dilakukan masyarakat saat membuat SKCK online yakni mengunjungi website resmi polri.go.id.
Ketika sudah sampai di website tersebut, klik SK-CK ONLINE atau cari dilaman skck.polri.go.id. Lihat menu bar di sebelah kiri pojok “FORM. PENDAFTARAN”. Isilah Seluruh data diri sesuai perintah yang tertera di kolom formulir sampai selesai.
Pada akhirnya nanti, masyarakat yang mengurus SKCK mesti dikenai pungutan biaya sebesar 30 ribu rupiah, ketentuan biaya ini tekah diatur salah satunya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
TIKA AYU
Baca juga: