Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sengketa Tanah Tol Serpong-Balaraja, Ini Kata BPN Soal Sertifikat

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang menyebut sertifikat yang dikeluarkan BPN dalam sengketa tanah di trase Tol Serpong-Balaraja bisa batal.

27 Maret 2018 | 11.43 WIB

Keluarga Romlah Binti Patma di Kampung Jatake, Desa Jakatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menolak pengukuran lahan untuk jalan tol Serpong-Balaraja dengan memasang pelang kepemilikan tanah yang masih dalam sengketa. FOTO: TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Keluarga Romlah Binti Patma di Kampung Jatake, Desa Jakatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menolak pengukuran lahan untuk jalan tol Serpong-Balaraja dengan memasang pelang kepemilikan tanah yang masih dalam sengketa. FOTO: TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang -Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang menyebut sertifikat yang dikeluarkan BPN dalam sengketa tanah di trase Tol Serpong-Balaraja bisa dibatalkan.

Sengketa tanah antara PT Bumi Serpong Damai dan Keluarga Romlah Binti Patma dapat dibatalkan jika persyaratan secara materiil salah. "Karena sertifikat terbit melalui persyaratan, prosedur. Jika dalam uji materi ditemukan kesalahan dan syarat materiil nya tidak terpenuhi dapat dibatalkan (sertifikat)," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi, Selasa 27 Maret 2018.

Baca : Sengketa Jalan Tol Serpong-Baraja: Pemilik Lahan Bicara

Pernyataan Sugiyadi ini disampaikan menyikapi saling klaim kepemilikan tanah antara BSD dengan keluarga Romlah di Desa Jakatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dua kubu saling memasang plang kepemilikan tanah diatas lahan seluas 5.240 m2 yang dalam peta bidang BPN masuk dalam trase Tol Serpong-Balaraja.

Menurut Sugiyadi, dua kubu yang saling mengklaim bisa mengadu data dan menguji materiil dokumen kepemilikan tanah itu melalui pengadilan. "Masalah kebenaran materiil, bukan BPN yang menentukan tapi pengadilan, jika ada masalah pemalsuan sertifikat itu urusan polisi nantinya."

Intinya, kata Sugiyadi, sengketa tanah itu urusannya di pengadilan. "Silakan buktikan ke pengadilan. Pengadilan yang memutuskan," demikian Sugiyadi.

BSD mengklaim jika 2500 m2 dari 5.240 m2 tanah itu telah dikuasai secara bertahap sejak 2006 hingga 2016. "BSD membeli dari Margowi dan Supeni dengan bukti dokumen 6 Akte Jual Beli," ujar Ahmad Soemawisastra, Head of Media Relation and Support Cooporate Communication Sinarmas Land, induk perusahaan PT BSD.

Sementara itu, Romlah Binti Patma mengaku jika satu hamparan tanah tersebut tak pernah dia jual kepada pihak manapun, termasuk BSD. "Buktinya adalah girik C 1704 Persil 96 D jo C 158 Persil 96 D atas nama saya sendiri," ujar Romlah.

Romlah dan keluarganya siap membawa kasus sengketa tanah ini ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengadu data dan mengugat pihak pihak yang mengklaim tanahnya tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus