Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Serikat Pekerja Sebut PHK Karyawan Hero Supermarket Salahi Aturan

Manajemen Hero Supermarket dinilai telah menyalahi perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati sebelumnya.

12 Januari 2019 | 18.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekitar seribu buruh yang tergabung dalam Aspek Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Hero Supermarket Tbk, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat, 11 Januari 2019. Menurut General Manager Corporate Affairs PT Hero Supermarket Tbk Tony Mampuk, dari 532 karyawan yang dipecat, sebanyak 92 persen bisa memahami keputusan perusahaan dan sisanya memprotes. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - PT Hero Supermarket telah menutup 26 toko di Jawa dan Sumatera sepanjang 2018. Bersamaan dengan keputusan itu, perusahaan terpaksa memberhentikan 532 karyawan. Keputusan ini mendapat penolakan dari karyawan yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).   

Baca: Hero Supermarket Tutup 26 Toko, Ratusan Karyawan Nganggur

Sebagai bentuk penolakan, serikat pekerja menggelar unjuk rasa kantor pusat Hero di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat lalu."Mekanisme PHK (pemutusan hubungan kerja) yang digunakan manajemen Hero tidak sesuai dengan peraturan,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu 12 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mirah, perusahaan seharusnya mengajak karyawan atau serikat pekerja berunding sebelum toko-toko ditutup. Namun perundingan itu tidak pernah dilakukan perusahaan. Surat pemberhentian juga dikirim ke rumah karyawan menggunakan kurir, bukan diberikan secara langsung.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Padahal dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sudah ditulis dan disepakati bahwa jika toko tutup maka karyawan akan dipekerjakan di toko lain atau ditawarkan siapa yang mau pensiun dini," kata Mirah.

Mirah menegaskan, keputusan yang diambil perusahaan tidak sesuai dengan PKB. Pemberhentian karyawan diputuskan secara sepihak. Karena itu serikat pekerja telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja. "Perusahaan harus mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK tersebut karena tidak sah," katanya.

Sebelumnya General Manager Corporate Affairs PT Hero Supermarket Tbk Tony Mampuk mengatakan, dari 532 karyawan yang diberhentikan sebanyak 92 persen menerima dan sisanya menolak. "Bisnis ritel benar-benar dalam tekanan hari ini,” kata Tony. “Kami tidak hanya berhadapan sesama kompetitor ritel, tetapi juga mulai ada online, dan lain sebagainya."

BacaL Hero Supermarket Tutup Puluhan Toko pada 2018, Ini Alasannya

Menurut Tony, Hero Supermarket perlu mengambil langkah efisiensi karena angka penjualan terus menurun sepanjang 2018. Manajemen juga sudah memberikan sosialisasi tentang kondisi perusahaan tersebut sebelum menutup puluhan toko dan memberhentikan karyawan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus