Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.

17 Maret 2024 | 01.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipersoalkan. Sebab, salah satu muatan dalam RPP Manajemen ASN ini adalah mengenai jabatan-jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik Dwifungsi ABRI. "Upaya membangun reformasi TNI kerap kali mengalami gangguan melalui perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan UU No. 34/2004 tentang TNI," kata Halili dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan memicu pelembagaan rutinitas penempatan prajurit-prajurit, terutama perwira pada jabatan-jabatan yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara.

Padahal, kata dia, urusan-urusan pada jabatan tersebut dapat dikelola oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.

Dalam konteks ini, terlihat bahwa pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI-Polri sesuai dengan amanat Reformasi 1998. "Menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi yang justru dilakukan oleh pejabat sipil, yaitu Joko Widodo," ujarnya.

Halili mengungkapkan RPP ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan.

Tidak hanya itu, RPP Manajemen ASN mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI-Polri. Oleh karena itu, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN.

RPP Manajemen ASN ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat. Sebab, melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak kepada jenjang karir kepada ASN maupun TNI-Polri.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus