Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pelumas Shell secara resmi sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Lalu, apa yang menjadi patokan kalau produk itu sudah menyabet gelar SNI dan TKDN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pelumas PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri mengatakan bahwa kriteria TKDN itu meliputi tempat produksinya, bahan bakunya, dan tenaga kerja yang memproduksi. "Untuk produksi pelumas Shell, tenaga kerja kami sudah 100 persen orang indonesia," kata Dian di pabrik Shell di Marunda, Bekasi, Rabu, 15 Agustus 2018.
Baca: Tingkatkan Layanan, Shell Hadirkan Fasilitas Baru untuk Pelanggan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia melanjutkan, untuk berapa persen kandungan lokal pada pelumas Shell ini sedang difinalisasi. “Kalau bicara persennya masih difinalisasi, tapi kami sudah pasti dapat (TKDN). Jadi nanti kalau benar-benar sudah selesai nanti kami info lagi,” ujarnya.
Menurut Dian, angka minimal TKDN itu 25 persen, “tapi kalau untuk lubricant belum ada angka harus berapa. Kami ingin sebisa mungkin mengikuti agenda ini. Untuk saat ini belum tau berapa angka pastinya."
Sedangkan untuk SNI, menurut Dian adalah sesuatu yang ia agendakan dan rencanakan sekitar 6 hingga 9 bulan lalu melalui proses dengan independen surveyor.
Baca: Pelumas Shell Raih Sertifikasi SNI dan TKDN
“Jadi mereka yang melihat proses di pabrik kami, karena untuk mencapai standar SNI harus dilihat prosesnya, apakah sesuai dengan standar. Itu yang kami lakukan bersama dengan tim untuk kemudian meeting standar SNI.
Bicara soal SNI, menurut Dian, Shell mengadopsi standar internasional dan produknya memang sudah standar internasional. “Dari cara produksi maupun formulasinya sudah internasional. Jadi, kalau dari kami sendiri sebetulnya untuk mendapatkan sertifikasi SNI tidak ada perubahan, hanya label SNI saja di botolnya,” katanya.