Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu siang, 4 Maret 2020. Dalam kunjungan itu, polisi menemukan beberapa masker yang dijual pedagang tak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) alias palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak cuma itu, aparat menemukan masker palsu itu dijual dengan harga cukup mahal, yakni Rp 200 ribu per boks dengan isi 50 buah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masker ini tidak standar, karena cuma memiliki 2 lapis filter saja, yang asli ada 3 lapis," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan kepada pedagang.
Dalam kesempatan itu, Iwan membandingkan masker palsu yang pedagang jual dengan sebuah masker yang sudah memiliki merek. Dari perbandingan itu, terlihat masker berstandar SNI lebih tebal dibanding yang palsu.
"Pedagang harusnya bisa membedakan ini," ujar Iwan. Ia pun meminta pedagang untuk tidak menjual masker palsu itu dan mendatanya.
Pekan ini polisi kerap melakukan sidak terhadap pelaku penimbun dan pabrik yang memproduksi masker palsu. Maraknya pabrik serta penimbunan itu karena masyarakat sangat membutuhkan masker untuk pencegahan virus corona.
Polisi telah menangkap beberapa tersangka dalam kasus ini. Para penimbun akan dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
"Distributor dan pedagang agar tidak memanfaatkan hal ini untuk keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas," ujar Iwan.