Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidak Pasar Pramuka, Polisi Temukan Masker Palsu dan Mahal

Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Pramuka dan menemukan masker palsu dan mahal.

4 Maret 2020 | 13.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu siang, 4 Maret 2020. Dalam kunjungan itu, polisi menemukan beberapa masker yang dijual pedagang tak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) alias palsu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak cuma itu, aparat menemukan masker palsu itu dijual dengan harga cukup mahal, yakni Rp 200 ribu per boks dengan isi 50 buah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masker ini tidak standar, karena cuma memiliki 2 lapis filter saja, yang asli ada 3 lapis," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan kepada pedagang. 

Dalam kesempatan itu, Iwan membandingkan masker palsu yang pedagang jual dengan sebuah masker yang sudah memiliki merek. Dari perbandingan itu, terlihat masker berstandar SNI lebih tebal dibanding yang palsu. 

"Pedagang harusnya bisa membedakan ini," ujar Iwan. Ia pun meminta pedagang untuk tidak menjual masker palsu itu dan mendatanya. 

Pekan ini polisi kerap melakukan sidak terhadap pelaku penimbun dan pabrik yang memproduksi masker palsu. Maraknya pabrik serta penimbunan itu karena masyarakat sangat membutuhkan masker untuk pencegahan virus corona

Polisi telah menangkap beberapa tersangka dalam kasus ini. Para penimbun akan dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Distributor dan pedagang agar tidak memanfaatkan hal ini untuk keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas," ujar Iwan.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus