Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Bom Sarinah, Korban Trauma Kalau Melihat Starbucks

Kalau melihat gerai kopi Starbucks di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan Thamrin, sksi korban Bom Sarinah, John Hansen, mengaku masih trauma.

27 Februari 2018 | 13.03 WIB

Jaksa Penuntut Umum menghadiri tiga orang korban bom Sarinah untuk menjadi saksi dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Jaksa Penuntut Umum menghadiri tiga orang korban bom Sarinah untuk menjadi saksi dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi korban Bom Sarinah, John Hansen, mengaku masih trauma dengan kejadian yang dialaminya pada 2016. John masih trauma kalau melihat gerai kopi Starbucks di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Waswas dan khawatir kalau masuk Starbucks dan lewat Jalan Thamrin," kata John saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa bom Sarinah, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyawan swasta itu sedang berada dalam Starbuck Sarinah saat bom Sarinah meledak di lokasi dan Jalan M.H. Thamrin, 14 Januari 2016. John memberi kesaksian bersama dua orang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang juga menjadi korban bin Sarinah, Inspektur Dua Doddi Mariadi, Inspektur Dua Suhadi.

Menurut John, saat kejajdian, dia bersama temannya sekitar 20 orang sedang mengikuti seminar mengenai virus komputer di Starbucks. Menjelang siang, ada bom meledak di dalam kafe tersebut.

Satu bom meledak dekat tempat mengambil makanan, dan satu lagi meledak hitungan detik di dekat kasir Starbucks. Imbas ledakan tersebut, telinga kiri John mengalami luka. "Langsung sulit mendengar, dan keadaan gelap serta debu berterbangan," ujar John.

John langsung dilarikan ke rumah sakit, dan sampai sekarang masih rawat jalan di Rumah Sakit Mayapada Jakarta. "Saya juga berobat jalan ke pengobatan tradisional di Glodok dengan uang pribadi," ucap John. "Sampai sekarang masih sakit. Dan dua minggu sekali pakai salep utuk kuping."

Aman dijerat Pasal 14 jo Pasal 6 Perppu nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam kasus bom Thamrin, Aman berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.

Aman dituduh mendorong supaya dilakukan perbuatan amaliah. Tak hanya itu, Aman dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror tersebut. Bom Sarinah pada 14 Januari 2016 itu menelan korban 16 orang, termasuk yang meninggal di lokasi.Dari belasan korban itu, terdapat terduga teroris.

 

 

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus