Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. “Hari ini dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, tim Jaksa menghadirkan saksi tersebut,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis Rabu hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasaranan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo. Jaksa KPK mendakwa SYL dan komplotannya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.
Syahrul Yasin Limpo dan kedua terdakwa lain dalam perkara korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya jaksa KPK juga beberapa kali menghadirkan pegawai Kementan. Dari keterangan saksi-saksi itu terungkap Syahrul Yasin Limpo kerap menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi, anak, hingga cucu.