Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkap keberatan atas pembuktian yang disampaikan oleh kepolisian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021. Mereka keberatan lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuktikan polisi kepada hakim tidak lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah-tengahnya tidak diikutsertakan. Alasan mereka BAP tentang pembuktian. Jadi kami keberatan," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Alamsyah juga protes tentang adanya dokumen dari Puskesmas yang diserahkan polisi. Dokumen lain yang dianggap janggal adalah pendapat dari epidemiolog.
"Tidak jelas produk dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan," kata Alamsyah.
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Akhmad Sahyuti sempat menskors sidang karena protes ini. Polisi diminta untuk melengkapi sejumlah berkas.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky selaku kuasa hukum dari termohon gugatan praperadilan ini mengaku tidak masalah dengan keberatan yang disampaikan kubu Rizieq Shihab. Dia mengatakan, timnya akan memperbaiki dan melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan.
"Ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang masalah penomorannya," kata Hengky.