Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong, pada hari ini, Jumat, 22 November 2024. Dalam sidang hari ini, Kejaksaan Agung sebagai termohon akan mengajukan saksi ahli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong menghadirkan saksi ahli dari pengamat ekonomi, ahli pangan dan pertanian, ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ahli keuangan negara (auditor) dan ahli hukum administrasi negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahli hukum pidana Mudzakkir dalam keterangannya dalam sidang kemarin menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Mudzakkir mengatakan, untuk menggunakan pasai itu, Kejaksaan Agung harus membuktikan ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Itu pun harus ditemukan adanya tindakan melawan hukum, sebab bisa saja kerugian juga muncul dari maladministrasi.
Sebagai lembaga negara, kata dia, kementerian perdagangan sudah pasti tiap tahun mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau dipertanyakan sekarang ini, jadi tanda tanya, kan itu 2015," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.
Muzakir menyatakan BPK pasti memiliki catatan audit pertanggungjawaban keuangan Kementerian Perdagangan. Menurut dia, BPK pasti sudah melaporkan kebijakan impor gula ini ke penegak hukum sejak awal jika memang menemukan adanya pelanggaran hukum.
"Penyidik tinggal minta BPK melakukan audit investigatif atas laporannya 2015, kalau tidak ditemukan masalah ya clear," ujar guru besar Universitas Islam Indonesia tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong juga telah menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2017.
"Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Tom Lembong merupakan satu dari dua tersangka kasus korupsi impor gula. Satu tersangka lainnya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Kejagung menilai keduanya melakukan korupsi dalam kebijakan impor gula pada 2015-2016 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.