Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang putusan terhadap Direktur PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan di kasus korupsi BTS 4G. Yusrizki menjadi salah satu terdakwa dalam korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penundaan sidang putusan terhadap Yusrizki atas permohonan Jaksa Penuntut Umum atau JPU lantaran belum lengkapnya syarat administrasi. "Putusan akan digelar 15 Februari 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Rabu, 7 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun sidang pembelaan Muhammad Yusrizki Muliawan digelar pada 19 Februari mendatang.
Jaksa mendakwa Muhammad Yusrizki Muliawan menerima uang Rp84 mliar dan US$ 2,5 juta dalam proyek BTS 4G ini. Jaksa menyatakan Yusrizki melakukan tindak pidana korupsi bersama pelaku lainnya dalam proyek tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan Kamis, 16 November 2023.
Dalam proyek BTS 4G, PT BUP ditunjuk menyediakan sistem panel surya dan pemasok daya menara pemancar yang berjumlah sekitar 7.900 unit. Nilai proyeknya ditaksir Rp2 triliun.
Menurut jaksa, Yusrizki menerima uang tersebut dari sub-kontraktor yang tergabung dalam proyek yang dikerjakan PT BUP, yaitu penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Para pemberi uang itu adalah subkontraktor Fiberhome, Jemy Sutjiawan, sebesar US$ 2,5 juta; Direktur PT Excelsia Mitra Niaga, William, Rp 3 miliar; Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi, Rp 75 miliar; dan dari Direktur PT Indo Electric Instruments Surijadi, Rp 6 miliar.
Laporan Koran Tempo, Jumat, 16 Juni 2023 menulis 99,9 persen saham PT Basis Utama Prima dimiliki Hapsoro Sukmonohadi, pengusaha yang juga suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani. Kuasa Hukum PDIP, Yanuar Wasesa, membantah Hapsoro ikut cawe-cawe dalam proyek BTS 4G.
SULTAN ABDURRAHMAN | KORAN TEMPO