Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Penolak Vaksin Covid-19, Anies Baswedan: Yang Mau Saja, Gampang Kan

Gubernur DKI Anies Baswedan enggan berbicara banyak perihal potensi adanya warga yang tidak mau mendapat vaksin Covid-19.

18 Februari 2021 | 12.55 WIB

Presiden Jokowi meninjau vaksinasi Covid-19 massal bagi pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Dalam kegiatan tersebut, Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Presiden Jokowi meninjau vaksinasi Covid-19 massal bagi pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Dalam kegiatan tersebut, Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan enggan berbicara banyak perihal potensi adanya warga yang tidak mau mendapat vaksin Covid-19. Menurut Anies, tidak relevan untuk berbicara perihal itu lantaran saat ini ketersediaan vaksin masih sedikit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Wong vaksinnya saja terbatas. Kita ngomong begitu kalau (ketersediaan) vaksinnya sudah lebih banyak dari penduduknya. Sekarang vaksinnya masih sedikit kok. Yang mau saja yang divaksin, gampang kan,” ucap dia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksin. Adapun sanksi itu tertuang dalam pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden perihal pencabutan bantuan sosial untuk warga yang menolak vaksin Covid-19.

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, penghentian pemberian bansos.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi itu bersifat relatif. Bagi sebagian orang, kata dia, jumlah itu besar dan dianggap berat. Sementara bagi kelompok masyarakat mampu, denda itu tak seberapa. Menurut dia, masyarakat tak perlu melihat besaran denda itu. “Regulasi ini dibuat bukan ingin memberikan sanksi untuk mengumpulkan uang apalagi memiskinkan orang. Sanksi ini dibuat dalam rangka memastikan bahwa kita semua patuh dan taat pada ketentuan yang ada,” tutur Riza pada Rabu, 17 Februari 2021.

Riza beranggapan sanksi denda diperlukan lantaran vaksin Covid-19 bersifat penting. Denda itu diberikan bagi warga DKI Jakarta uang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, namun enggan untuk divaksin. Menurut dia, vaksin Covid-19 bukan semata-mata ditujukan untuk imunitas diri sendiri, namun juga masyarakat luas. “Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya. Tetapi juga istri, anak, orang tua, keluarga, masyarakat sekota bahkan yang jauh sekalipun,” ucap dia.

Sebelumnya Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo memulai vaksinasi untuk pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vaksinasi ini menandai pemberian vaksin bagi masyarakat selain tenaga kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus