Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan penyidik menerima keterangan dari seorang saksi tentang keterlibatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Menurut dia, penyidik sedang mendalami keterangan dan mencari sejumlah bukti tambahan untuk menentukan status hukum Sofyan. "Sejauh ini belum cukup alat bukti. Baru satu keterangan saksi," kata Alexander, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo