Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah meloloskan calon legislator mantan narapidana korupsi menuai protes. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, mengatakan lembaganya meminta Bawaslu segera mengoreksi keputusan tersebut. "Kami akan bersurat agar Bawaslu mengoreksi putusannya," kata dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wahyu, Bawaslu tidak mempertimbangkan peraturan KPU perihal larangan calon legislator berlatar belakang bekas koruptor dalam mengabulkan gugatan para bakal calon yang merupakan mantan koruptor. Padahal larangan tersebut telah diundang-undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mengikat lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu. "Masalahnya adalah, cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu berbeda," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang memutuskan Ketua DPC Partai Hanura Rembang, M. Nur Hasan, masuk daftar sementara calon legislator di KPU Rembang. Nur Hasan merupakan mantan narapidana korupsi yang sebelumnya ditolak KPU Rembang saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi, mengatakan lembaganya hanya berpegang teguh pada kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. "Kalau ada permohonan ke kami, lalu syarat formal dan materialnya terpenuhi, maka sengketa itu kami tindak lanjuti," kata dia.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo, mengatakan akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah dari putusan Bawaslu Kabupaten Rembang tersebut. Ia mengatakan sudah menerima putusan gugatan itu dan KPU Rembang pun telah berkirim surat ke KPU Jawa Tengah. Menurut dia, KPU Jawa Tengah menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. "Kami belum menolak atau menerima, kita menerima putusan dan menindaklanjuti secepatnya," kata Joko.
Sebelumnya, Bawaslu juga mengabulkan gugatan tiga bekas koruptor di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara. Namun gugatan tiga mantan narapidana korupsi yang telah dikabulkan Bawaslu itu masih ditunda oleh KPU. Penundaan diberlakukan hingga Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks koruptor mencalonkan diri, dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadani, mengatakan putusan sejumlah Bawaslu daerah sangat fatal karena dapat menjadi preseden bagi Bawaslu di daerah lain memutus hal serupa. Menurut dia, Bawaslu tak menjadikan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pedoman. "Padahal jelas ada larangan tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi," kata dia.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan lembaganya belum melakukan rapat pleno terhadap permintaan koreksi atas putusan sejumlah Bawaslu di daerah. Menurut dia, Bawaslu akan lebih dulu mendengar dalil masing-masing pihak. "Nanti kami lihat apa yang menjadi argumentasi teman-teman KPU dan Bawaslu di kabupaten kota," kata dia. FITRIA RAHMAWATI | SYAFIUL HADI | DANANG FIRMANTO
Mantan Terpidana
Korupsi dan Narkotik Sengketakan KPU
Tiga mantan terpidana kasus korupsi dan satu mantan terpidana kasus narkotik memperkarakan Komisi Pemilihan Umum di Jawa Tengah. Para bakal calon anggota legislatif itu menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, mengatakan dari empat sengketa pemilihan umum itu baru satu kasus yang sudah diputus.
"Satu kasus mantan narapidana korupsi di Rembang sudah diputus," ujarnya kemarin.
Kasus yang dimaksudkan Rofiudin adalah sengketa pemilu yang diajukan M. Nur Hasan dari Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura. Bawaslu Kabupaten Rembang memutuskan bahwa M. Nur masuk daftar calon sementara anggota legislatif di KPU Rembang. Sedangkan dua sengketa yang melibatkan mantan terpidana kasus korupsi lainnya diajukan ke Bawaslu Kabupaten Blora dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Di Blora, Partai Hanura mengajukan sengketa perihal bakal calon legislator atas nama Warsid yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Belum ada keputusan dari Bawaslu Blora atas sengketa tersebut. Sengketa di tingkat Provinsi Jawa Tengah juga diajukan oleh Partai Hanura dalam kaitan bakal calon legislator bernama Mudasir yang juga mantan terpidana korupsi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Sumali Ibnu Chamid, mengatakan di daerahnya terdapat sengketa pemilu dari mantan terpidana kasus narkotik. Pihak yang mengajukan sengketa berasal dari Partai Berkarya karena bakal calon legislator bernama Mochamad Beni Albar gagal masuk DCS KPU Wonosobo.
"Yang bersangkutan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena dalam SKCK sebelumnya tercetak tidak pernah dipidana, kemudian direvisi pernah. Sehingga berdampak pada syarat lain," ujar Sumali.
Sumali mengatakan ada keterlambatan administrasi dari Mochamad Beni Albar sehingga dinyatakan TMS oleh KPU Wonosobo. Sengketa pemilu tersebut kini masih berlangsung dan baru akan diputus Senin pekan depan. FITRIA RAHMAWATI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo