Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal membantu Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyelidiki pemasangan spanduk #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. "(Siapa) yang memasang masih dalam penyelidikan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono melalui pesan singkat, Selasa malam, 4 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Spanduk tersebut diduga dipasang di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, sejak Sabtu malam 1 Desember 2018. Selasa pagi, spanduk tersebut telah dicopot oleh Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi.
Lukman menuturkan polisi bakal membantu penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana dari pemasangan ataupun kata-kata yang tertuang di dalam spanduk itu. "Kami akan membantu apakah tulisan di spanduk tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana pemilu atau tidak," ucapnya. "Sehingga bisa menentukan ranah siapa."
Menurut Lukman, polisi bakal terus membantu pengawas pemilu untuk menemukan dan mengantisipasi apabila ada orang yang tidak bertanggungjawab memasang spanduk yang provokatif. "Tapi kalau ranahnya pidana pemilu kami kedepankan pengawas yang melakukan tindakan," ujarnya.
Spanduk selengkapnya berisi tulisan #PKIBerkedokPancasila #JKWBersamaPKI #JKWHoaxNasional #JKWGunderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI. Pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Foto keduanya ada di sisi kiri spanduk.