Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Spanduk Penolakan Larangan Thrifting Berjejer di Pasar Senen

Para pedagang menuding pakaian impor dari Cina yang membunuh UMKM, bukan aktivitas thrifting atau membeli barang bekas

23 Maret 2023 | 18.51 WIB

Spanduk soal bisnis thrifting yang terpampang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Spanduk soal bisnis thrifting yang terpampang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah spanduk penolakan terhadap larangan penjualan barang-barang bekas (thrifting) oleh pemerintah terpasang di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Para penjual menolak dianggap sebagai pembunuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Bukan thrifting (aktivitas membeli barang bekas) yang membunuh UMKM. Tapi pakaian impor dari Cina yang menguasai 80 persen pasar Indonesia. Menteri Perdagangan sebenarnya melindungi siapa? Jangan korbankan kami, kami lawan,” tulis spanduk-spanduk yang berjejer di gerbang masuk Pasar Senen dan area sekitarnya seperti yang dilihat Tempo hari ini, Kamis, 23 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pasar Senen dikenal sebagai salah satu tujuan penghobi thrifting untuk berbelanja. Seperti hari ini, aktivitas jual-beli di lantai 2 masih tampak aktif. Pembeli silih berganti mencari barang-barang bekas yang masih dalam kondisi baik dan layak dari tiap kios.

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan suasana di lantai 3, lokasi di mana agen pakaian bekas digerebek dan disita barang dagangannya. 

Pantauan Tempo, Kamis, 23 Maret 2023 suasana kios-kios nampak sepi, mencekam, dan gelap karena lampu mati. Seperti lokasi bekas tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, kawasan itu dikelilingi garis polisi. 

Tidak ada aktivitas di sana, kecuali warga yang memarkirkan kendaraannya. Karena kios itu berada berdampingan dengan parkiran mobil.

Was-was dialami Irwan, 30 tahun, seorang pengecer baju bekas di lantai 2. Ia bingung dan segera menutup kiosnya karena stok yang habis. 

Irwan membeli barang dagangannya setiap sepekan sekali sebanyak 1 hingga 3 karung. Nahas, pekan ini belum sempat ia membeli, agen-agen langganannya digerebek aparat dan barangnya di sita. 

“Setiap Senin beli 1-3 ballpress habis 1 minggu. Taruhlah 2 bal seminggu. Kemarin belum sempat beli karena sudah terlanjur disegel. Hari minggu pedagang bal tutup,” kata Irwan.

Kejadian penggerebekan itu diakui Irwan sangat mengagetkan. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya atau komunikasi antara aparat dan para penjual. Saat penggerebekan berlangsung Irwan masih berada di kios 2x2 meter miliknya, berdagang.

Saat ini, Irwan memiliki 2 karyawan kios, tapi di pertengahan Ramadan ini, jika pemerintah tidak segera memberikan solusi, karyawannya akan diberhentikan. “Karyawan 2 mau di PHK karena gak ada barang yang dijual lagi. Kalau saya ada tabungan Rp 10-15 juga besok pertengahan puasa saya telepon,” ucap dia.

Menurut dia, hal ini juga dirasakan oleh pengecer lain yang nasibnya berada di ujung tanduk. Harga karungan pakaian bekas bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Perbedaan harga tergantung ke populeran barang. Tengkulak menerapkan sistem membeli kucing dalam karung, jadi iseng-iseng berhadiah bongkar-bongkar ballpress dapat barang bagus.

“Kalau pemerintah ngomong katanya pakai ini gatal-gatal ada jamurnya. Sekarang ada pernah denger gak orang yang pakai mati terus meninggal. Makanya gayanya Zulhas kemarin (bilang) 'aku pegang aja, nih, bersin'. Kan,lebay terlalu melebih-lebihkan dia tidak tahu dilapangan seperti apa,” kata salah satu pengusaha pakaian bekas, Rifai Silalahi kepada Tempo

Menurut dia, penjualan baju bekas saat ini sudah berbeda dengan dulu. Kini penjual lebih dulu mencuci pakaian bekas, memasangi label, dan menjualnya dalam keadaan bersih.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus