Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Strategi PKL Kuliner Tanah Abang jika Diabaikan Anies Baswedan

PKL merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan. Mereka akan ambil tindakan.

24 Desember 2017 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman menyusun rencana jika tak kunjung mendapat lapak di sepanjang Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka kesal karena lapak PKL justru dikuasai pedagang pakaian yang sebagian merupakan pemilik toko di Pasar Tanah Abang. Sedangkan mereka yang semula berdagang di trotoar dan dijanjikan mendapat tenda lapak di Jalan Jati Baru Raya justru tersingkirkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BacaBegini Konsep Anies Baswedan Menata Kawasan Tanah Abang

Tempo melihat PKL di sepanjang jalan tersebut memang dikuasai pedagang pakaian. Sedangkan pedagang makanan, minuman, buah, serta aksesori terpaksa harus berdagang di trotoar Jalan Jati Baru Raya.

“Kalau kami bilang itu orang gunung semua yang turun (mereka yang punya toko)," ujar PKL bernama Ujang, 73 tahun.

Ujang pun menuding ada ketidakberesan pengaturan atau kecurangan oleh pengelola. "Ini ada udang di balik kepiting."

Udin Syaifuddin, 56 tahun, pedagang minuman, mengatakan sejumlah sejumlah PKL yang senasib akan berdemonstrasi apabila aspirasi mereka tidak didengar. “Tadi kami (para PKL) berunding, kami akan melakukan demonstrasi ke Kantor Wali Kota (Jakarta Pusat),” kata Udin kepada Tempo, Sabtu, 23 Desember 2017.

Kisruh ini buntut kebijakan Anies Baswedan menutup Jalan Jati Baru Raya selama sepuluh jam setiap hari, mulai pukul 08.00 WIB. Satu lajur jalan itu akan diperuntukkan bagi PKL dari berbagai pedagang yang semula memenuhi trotoar di sekitar Stasiun Tanah Abang dan Jalan Jati Baru Raya.

Kebijakan penataan yang disebutnya menguntungkan semua pihak tersebut berlaku mulai Jumat, 22 Desember 2017. Semula, kebijakan Anies Baswesan itu disambut gembira oleh PKL karena mereka berharap bisa mendapat tempat berdagang yang legal.

Menurut Udin, beberapa PKL telah menyampaikan protes ke Kecamatan Tanah Abang. Namun, aspirasi tidak bisa langsung direspons karena kantor kecamatan libur hingga Selasa, 26 Desember 2017.

Beberapa anggota Satpol PP dan PKL berunding di trotoar dekat Stasiun Tanah Abang pada Sabtu siang, 23 Desember. Mereka membahas solusi bagi PKL yang belum mendapatkan tempat berjualan. Anggota Satpol PP bernama Charles dikerubungi oleh para PKL yang berharap diberikan solusi terbaik.

Dalam pembicaraan tersebut, seorang pedagang asongan bernama Iwan Fauzi, 32 tahun, mengatakan mereka dijanjikan diberi tempat pada Rabu, 27 Desember 2017. Jika sampai Rabu besok tidak mendapatkan tempat, Iwan bersama dengan rekan-rekan sesama PKL akan nekat berjualan di trotoar di Jalan Jati Baru Raya meski dilarang.

Menurut Iwan, para PKL menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan tidak adil karena memberikan tempat bagi pedagang yang sebelumnya tidak berjualan di Jalan Jati Baru Raya. “Saya bertahun-tahun jualan di sini, kok baru melihat mereka jualan di sini (sekarang). Sebelumnya, saya tidak kenal mereka. Mereka orang toko semua itu,” ujar Iwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus