Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang karyawan swasta di Jakarta, Syafrila, mendukung apabila upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta naik. Menurut Syafrila, peningkatan UMP diperlukan mengingat biaya kesehatan yang juga naik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semakin sejahtera kan semua kesehatan juga naik biayanya," kata perempuan 33 tahun ini saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 24 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syafrila merasa beruntung perusahaan tempat ia bekerja memberikan fasilitas kesehatan. Namun, menurut dia, tak semua perusahaan memberikan fasilitas yang sama sehingga kenaikan UMP tetap perlu.
Karyawan outsourcing, Cecep, menyebut gaji total yang diterima di atas UMP DKI. Petugas kebersihan di Stasiun Tanah Abang ini mengatakan gajinya saat ini cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, pria 28 tahun ini menyesuaikan kebutuhan alias pengeluarannya dengan pendapatan. "Kalau pendapatan Rp 4,2 juta, pengeluaran lebih gede lagi," kata dia.
Pekerja ibu kota lain, Krisna, merasa beruntung penghasilannya di atas UMP DKI 2019. Ia mengatakan uang yang diterimanya setiap bulan cukup untuk membeli kebutuhan primer. Sebab, ia belum berkeluarga.
"Kalau sekarang masih sendiri belum ada tanggungan keluarga. Kalau menghidupi diri sendiri masih bisa. Tapi dengan gaji sekarang enggak bisa investasi, itu kebutuhan tambahan," kata pria 26 tahun ini.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 yang memerintahkan upah minimum di ibu kota naik hingga 8,51 persen. Jika mengacu pada surat edaran Kemenaker tersebut upah di DKI naik menjadi Rp 4,27 juta.
Pemerintah DKI baru menetapkan besaran UMP 2020 pada 1 November 2019. Dewan Pengupahan DKI terakhir menggelar rapat guna menentukan UMP 2020 pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Dalam usulan tersebut, Dewan Pengupahan dari serikat pekerja mengajukan usulan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta. Sementara dari kalangan pengusaha menerima usulan Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp 4,27 juta. Adapun UMP DKI tahun ini mencapai Rp 3,9 juta.