Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemprov harus gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Saya minta pak Anies untuk banding, Pak Anies harus bersama buruh dan bersama rakyat" ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.
Lukman menjelaskan, keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 sangat tepat di tengah naiknya harga sembako. Menurut Kepgub tersebut, UMP Jakarta naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha. Oleh karena itu, perlu untuk diuji kembali melalui koridor hukum, yaitu mengajukan banding,” kata Lukman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman menerima putusan majelis hakim soal pembatalan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Menurut dia, apapun putusan hakim, Apindo harus menaatinya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Nurjaman menyebut, Apindo masih akan mendiskusikan soal kenaikan UMP DKI 2022 sekitar 3 persen menjadi Rp 4,5 juta. Sebab, menurut dia, rekomendasi ini terbit atas usulan para serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI.
Sementara perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI mengusulkan agar UMP DKI tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan begitu, upah buruh di Ibu Kota hanya naik 0,85 persen dari 2021 menjadi hanya Rp 4,4 juta.
M JULNIS FIRMANSYAH