Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan, Pemprov Masih Kaji Putusan PTUN

Pemprov masih mengkaji putusan PTUN Jakarta yang membatalkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 senilai Rp 4,6 juta

20 Juli 2022 | 14.11 WIB

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022. Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022. Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hedy Wijaya mengatakan pihaknya bakal mengkaji hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 senilai Rp 4,6 juta. Menurut dia, kajian akan dilakukan tim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami kaji dengan tim, nanti kami kasih masukan ke gubernur," kata dia di Blok H Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.

 

Hari ini buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota. Mereka mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

 

Sebanyak tujuh perwakilan buruh lantas diterima masuk oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri. Hadir juga Hedy dan perwakilan Biro Hukum DKI.

 

Hedy menyebut tim yang mengkaji putusan PTUN terdiri dari buruh, pengusaha, pemerintah DKI, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI terkait. Hasil kajian nantinya disampaikan kepada Anies untuk menjadi bahan pertimbangan.  "Sekarang (kajian) sedang berjalan," ucap dia.

 

Pada 12 Juli 2022, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta agar kenaikan UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

 

 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus