Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hedy Wijaya mengatakan pihaknya bakal mengkaji hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 senilai Rp 4,6 juta. Menurut dia, kajian akan dilakukan tim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami kaji dengan tim, nanti kami kasih masukan ke gubernur," kata dia di Blok H Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Hari ini buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota. Mereka mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Sebanyak tujuh perwakilan buruh lantas diterima masuk oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri. Hadir juga Hedy dan perwakilan Biro Hukum DKI.
Hedy menyebut tim yang mengkaji putusan PTUN terdiri dari buruh, pengusaha, pemerintah DKI, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI terkait. Hasil kajian nantinya disampaikan kepada Anies untuk menjadi bahan pertimbangan. "Sekarang (kajian) sedang berjalan," ucap dia.
Pada 12 Juli 2022, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta agar kenaikan UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.