Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan 4 alasan buruh menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022. Berdasarkan alasan itu, para buruh juga akan turun ke jalan untuk demonstrasi pada Rabu, pukul 10.00 di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah minimum provinsi (UMP) pekerja diturunkan lagi dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta di tengah jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan,” kata Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai, PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.
Jika melihat kewenangan PTUN, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bukan tiba-tiba menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan.
“Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan,” kata Said Iqbal.
Alasan ketiga, seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta. Alasan keempat, putusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti dia tidak konsisten terhadap keputusannya,” tutur dia. “Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya.”
Demo buruh akan digelar di Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Rabu siang. Said Iqbal menjelaskan demo akan diawali di Balai Kota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tututan.
Pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. Tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said Iqbal.
Baca juga: Besok Buruh Bakal Demo Anies Baswedan dan PTUN, Minta UMP DKI Tetap Rp 4,6 Juta