TIDAK hanya Tommy Soeharto yang bisa lenyap, surat keputusan eskekusi pajak perusahaannya pun bisa hilang. Awalnya, Senin pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Tommy, telah melakukan penggelapan pajak. MA juga mewajibkan perusahaan itu menyetor pajak ke negara sebesar Rp 3,2 triliun rupiah.
Untuk melaksanakan eksekusi, Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, telah menyiapkan para stafnya. Rencananya, mereka akan menyita aset-aset PT Timor. Tunggu punya tunggu, eh, tiba-tiba diberitakan bahwa surat keputusan eksekusi pajak dari MA itu hilang entah ke mana.
"Surat itu sudah keluar dari MA, tapi entah bagaimana suratnya ditahan di tengah jalan dan hilang. Fotokopinya sudah sampai, aslinya hilang di tengah jalan," tutur Rizal Ramli, Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan, kepara pers Jumat pekan lalu. Aneh tapi nyata.
Darmawan Sepriyossa, Wens Manggut dan TNR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini