Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Eksekusi Pajak Timor Hilang

24 Juni 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK hanya Tommy Soeharto yang bisa lenyap, surat keputusan eskekusi pajak perusahaannya pun bisa hilang. Awalnya, Senin pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Tommy, telah melakukan penggelapan pajak. MA juga mewajibkan perusahaan itu menyetor pajak ke negara sebesar Rp 3,2 triliun rupiah. Untuk melaksanakan eksekusi, Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, telah menyiapkan para stafnya. Rencananya, mereka akan menyita aset-aset PT Timor. Tunggu punya tunggu, eh, tiba-tiba diberitakan bahwa surat keputusan eksekusi pajak dari MA itu hilang entah ke mana. "Surat itu sudah keluar dari MA, tapi entah bagaimana suratnya ditahan di tengah jalan dan hilang. Fotokopinya sudah sampai, aslinya hilang di tengah jalan," tutur Rizal Ramli, Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan, kepara pers Jumat pekan lalu. Aneh tapi nyata. Darmawan Sepriyossa, Wens Manggut dan TNR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus