Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menuntut I Made Yasa Diadili

24 Juni 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAYJEN I Made Yasa bagai jatuh tertimpa tangga. Setelah dicopot dari Pangdam Pattimura XVI, pekan lalu, ia harus bersiap dengan kemungkinan terburuk: menghadapi pengadilan hak asasi manusia. Itu gara-gara ia diduga melakukan kesalahan dalam sweeping senjata yang dipimpinnya dua pekan lalu, yang menewaskan sekitar 24 orang sipil. Desakan itu dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia dan 27 ormas Islam yang datang ke DPR akhir pekan lalu. Diterima oleh Ketua DPR Akbar Tandjung, mereka menuntut agar I Made Yasa diajukan ke pengadilan militer atau pengadilan hak asasi. Tapi, menurut Munir, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, penyelesaiannya harus lewat pengadilan hak asasi. Kalau cuma disidang dalam pengadilan militer, katanya, tak akan menuntaskan perkara. Sebab, bisa saja putusannya tak ada yang bersalah. Apalagi Mabes TNI sudah menyatakan bahwa insiden itu terjadi karena ada perlawanan dari orang-orang yang dirampas senjatanya. Darmawan Sepriyossa, Wens Manggut dan TNR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus