Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Harus Dikonfirmasi Penjamin

Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta harus mengajukan penjamin. penjamin itu yang akan memberikan konfirmasi kebenaran aktivitas pemohon SIKM.

18 Mei 2020 | 17.55 WIB

Calon penumpang antre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 Jumat 2020. Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA
Perbesar
Calon penumpang antre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 Jumat 2020. Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra menyebut, pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta harus mengajukan penjamin. Menurut dia, penjamin itu yang akan memberikan konfirmasi kebenaran aktivitas pemohon sebelum SIKM diterbitkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Konfirmasi oleh penjamin melalui email penjamin," kata Benni saat dihubungi, Senin, 18 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Benni menjelaskan ada lima tahap penerbitan SIKM yang dimulai dari warga mengajukan permohonan izin. Selanjutnya, Dinas PM-PTSP memverifikasi permohonan untuk ditentukan apakah ditolak atau disetujui.

Apabila disetujui, maka penjamin harus memberikan konfirmasi kepada Dinas PM-PTSP. Setelah itu pemerintah DKI mengirimkan SIKM ke surel atau e-mail pemohon.

Penjamin, dia menambahkan, adalah atasan pemohon. Untuk izin di luar pekerjaan, pemohon dapat mengajukan penjamin, yaitu RT/RW setempat atau keluarga.

Namun, Benni mengingatkan, SIKM hanya untuk keperluan mendesak atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau di luar 11 sektor kemungkinan ditolak," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini melarang warga di luar Jabodetabek keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM. Tujuannya guna mencegah penularan virus corona meluas. Anies baru meneken Pergub 47/2020 pada 14 Mei 2020 dan diumumkan satu hari kemudian.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus