Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

5 Hal Penting Soal Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, Ada Format Suratnya

Ada lima hal yang perlu Anda ketahui tentang Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Jangan pusing mencari format suratnya.

28 Mei 2020 | 18.00 WIB

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang ingin mengajukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta, jangan pusing dulu memikirkan seperti apa format suratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anda tinggal mengakses laman corona.jakarta.go.id, dari situ bisa mencari informasi tentang Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dan tinggal mengunduh formulir yang tertera pada tautan di sana. Sebelum mengunduh surat izin tersebut, ada baiknya Anda membaca dengan seksama dan memahami beberapa hal yang penting.

Berikut ini lima hal penting sebelum mengunduh, mengisi, dan memenuhi berbagai persyaratan Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta:

  1. Ada dua jenis SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk
    Apakah Anda warga Jakarta yang hendak keluar wilayah DKI atau warna non-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak masuk Jakarta?

    Masing-masing kepentingan -entah yang hendak keluar wilayah Jakarta atau akan masuk DKI Jakarta, memiliki format surat yang berbeda. Anda tak perlu pusing membuat format suratnya. Sebab saat mengunduh, sudah tertera dokumen yang harus diisi beserta segala persyaratan yang mesti dipenuhi. Pastikan saja Anda membutuhkan surat yang mana.

    Berita terkait:
    Detail Dokumen yang Diperlukan Buat Surat Izin Keluar Masuk SIKM

  2. Beda warga Jabodetabek dan Non-Jabodetabek
    Tak semua orang yang hendak masuk atau keluar Jakarta perlu membuat Surat Izin Keluar Masuk. Warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tak perlu membuat SIKM ini jika hendak masuk ke wilayah Jakarta. Begitu juga dengan warga Jakarta yang akan ke daerah Bodetabek.

    Khusus untuk mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek dan hendak masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

  3. Gratis
    Pengurusan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ini gratis. Tinggal mengunduh formulir di laman corona.jakarta.go.id tadi, mencetaknya, memenuhi segala ketentuannya, kemudian memindai dokumen tadi menjadi bentuk digital. Setelah semua persyaratan itu dipenuhi dan dibuat dalam format digital, kirim ke alamat email [email protected]. Permohonan yang disetujui atau ditolak akan diberitahu melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

    "Pengurusan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat," demikian tertulis dalam keterangan pembuatan SIKM.

  4. Komputer, internet, scanner, printer
    Ada baiknya Anda menggunakan laptop atau personal komputer saat mengunduh dan mengunggah dokumen-dokumen tersebut. Pastikan koneksi Internet lancar dan dilengkapi alat pemindai (scanner) dan mesin cetak (printer) untuk memudahkan prosesnya.

  5. Jangan coba-coba memanipulasi atau memalsukan
    Bagi mereka yang nekat memalsukan atau memanipulasi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM akan dijerat dengan dua undang-undang, yakni KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

    Pemalsuan surat atau manipulasi informasi dan/atau dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus