Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tak Punya SIKM, Lebih dari 14 Ribu Mobil Putar Balik

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan hingga kini lebih dari 14.600 kendaraan diputarbalikkan lantaran tak memiliki SIKM.

29 Mei 2020 | 13.30 WIB

Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota. ANTARA
Perbesar
Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan hingga kini lebih dari 14.600 kendaraan diputarbalikkan lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Angka ini hanya untuk kendaraan roda empat yang mencoba masuk ke Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang diputarbalikkan tidak boleh masuk lebih dari 14.600 kendaraan," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, menurut dia, jumlah kendaraan yang masuk Jakarta dan sudah mengantongi SIKM sekitar 16 ribu. Petugas, lanjut Arifin, lantas mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan.

Arifin memastikan, warga yang keluar-masuk Jakarta tanpa SIKM akan ditolak. Jika sudah kadung tiba di Jakarta dan membawa kendaraan, maka petugas meminta untuk putar balik.

"Selama SIKM-nya ada baru kami bisa berikan izin masuk Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan warga dari luar Jabodetabek yang keluar-masuk Ibu Kota harus punya SIKM. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken pada 14 Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut pemeriksaan SIKM dimulai pada Jumat, 22 Mei 2020 di 12 check point. Ke-12 titik pemeriksaan izin keluar masuk Jakarta tersebut antara lain di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres. Kemudian satu titik di tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan tol Tangerang-Banten di Cikupa.

SIKM akan diberikan kepada warga yang memiliki urusan kerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga yang nekat memalsukan SIKM terancam hukuman denda maksimal Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.

 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus