Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 68,045 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dipaksa putar balik selama pelaksanaan operasi Ketupat Jaya 2020 karena pengemudi tak pegang Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, puluhan ribu kendaraan tersebut dipaksa putar balik karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan SIKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah itu merupakan akumulasi dari pelaksanaan operasi Ketupat Jaya 2020 yang dilaksanakan sejak 24 April hingga 26 Mei 2020 dan diperpanjangan sejak tangal 27 Mei hingga 4 Juni 2020," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 5 Juni 2020.
Yusri menjelaskan, pada pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya dari 24 April – 26 Mei, ada 41.439 kendaraan yang diputar balik.
Selanjutnya pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020, terdapat 26.606 kendaraan yang dipaksa diputar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Menurut Yusri, kendaraan tersebut terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos SIKM berada di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan 11 pos lain di Bogor, Bekasi, dan Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua.
"Dari data kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar DKI didominasi kendaraan pribadi," ujar Yusri.