Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menerima surat balasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta soal proses administrasi dan birokrasi pengelolaan Kampung Susun Bayam. Surat itu diterima pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Surat dari Dispora sudah kami terima,” kata Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat itu, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI tidak menyerahkan lahan Kampung Susun Bayam (KSB) kepada Jakpro. “Lahan tidak diserahkan,” ujarnya.
Namun, Dispora DKI mengizinkan lahan tersebut dimanfaatkan oleh Jakpro untuk pengelolaan KSB. “Pada dasarnya Dispora tidak keberatan untuk pemanfaatannya oleh Jakpro,” kata dia.
Sebelumnya, Jakpro mengaku telah bertemu Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan KSB.
“Komunikasi dan koordinasi intens kami lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD),” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Hal tersebut harus dilakukan karena status lahan Kampung Susun Bayam masih milik Dispora. “Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni Kampung Susun Bayam segera menempati kampung susun. “Kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan,” ucap Syachrial.