Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Survei: Prosedur Cuti Haid dan Lahiran untuk Perempuan Masih Kaku

Sebuah survei menunjukkan perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan di Indonesia masih renda

28 Desember 2018 | 18.31 WIB

24_ksesehatan_ilustrasinyerihaid
Perbesar
24_ksesehatan_ilustrasinyerihaid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menunjukkan hasil survei perlindungan hak reproduksi buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang menjelaskan kalau perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan di Indonesia masih rendah. Survei ini dilakukan terhadap 186 serikat pekerja di tingkat perusahaan dan 186 PKB dari Federasi Afiliasi IndustriALL di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hasil survei menunjukkan kalau 87 persen perusahaan sudah memiliki cuti haid, yaitu cuti saat perempuan sakit berat karena haid. Sedangkan 9 persen perusahaan tidak memiliki cuti haid. “Masih adanya perusahaan yang tidak memberikan cuti haid, tentu saja memprihatinkan. Hal ini mengingat cuti haid adalah hak normatif yang harus didapatkan pekerja. Belum lagi, haid bagi perempuan merupakan faktor penting dalam reproduksi,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S. Cahyono dalam keterangan resmi

Tidak hanya itu, perusahaan yang memberikan cuti haid juga memiliki persyaratan yang bisa menyulitkan perempuan. Sekitar 42 persen mengatakan kalau cara pengambilan cuti haid harus menggunakan surat dokter. “Padahal haid bukan penyakit, yang semestinya tidak memerlukan surat dokter,” lanjutnya.

Sedangkan untuk cuti melahirkan, 72 persen pemberian cuti melahirkan masih kaku dengan sistem 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Padahal, idealnya adalah untuk memiliki cuti melahirkan yang lebih fleksibel, asalkan totalnya 3 bulan. Survei ini juga menemukan  18 persen perusahaan membatasi cuti melahirkan hanya sampai anak ketiga. Bila pekerja perempuan memiliki anak keempat dan seterusnya, tidak akan mendapat cuti.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus