Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS Apartemen Lavande, Hardi Putra Purba, mengatakan ada dualisme peraturan dalam menyesuaikan kepengurusan apartemen. Menurut dia, Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, Hardi menyatakan pihaknya belum bisa menjalankan isi pergub. "Dari dua peraturan tersebut jelas-jelas terdapat hal yang tidak sejalan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hardi menanggapi pernyataan Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti bahwa Wali Kota Jakarta Selatan telah memberikan teguran kepada pengurus Apartemen Lavande. Teguran dilayangkan lantaran pengurus P3SRS tak kunjung membentuk panitia musyawarah usai sosialisasi soal kepengurusan baru.
Menurut Hardi, Pasal 103 ayat 1 Pergub 132/2018 tertulis bahwa pengurus apartemen harus menyesuaikan struktur organisasi, aturan dan tata tertib P3SRS paling lambat tiga bulan setelah pergub berlaku. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub itu pada 30 November 2018.
Poin dalam Permen yang dianggap bertentangan, yakni Pasal 37 bahwa penyesuaian kepengurusan sesuai Permen dilakukan setelah waktu kepengurusan berakhir. Itu jika kepengurusan sudah terbentuk sebelum Permen berlaku. Permen PUPR 23/2018 diterbitkan pada 14 September 2018.
Menurut Hardi, kepengurusan P3SRS Apartemen Lavande saat ini berlaku Mei 2018 sampai Mei 2021. Alhasil, pengurus memutuskan tidak menjalankan Pergub 132/2018 hingga ada penjelasan penggunaan regulasi.
Hardi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penjelasan kepada Kementerian PUPR, Gubernur DKI, dan Dinas Perumahan. Ia menyebut lebih dari lima surat sudah dilayangkan selama Februari-Juli 2019 namun belum ada respons baik dari pemerintah DKI atau Kementerian PUPR.
"Sampai ada jawaban resmi dan jelas mengenai aturan apa yang harus kami jalankan dari kedua belah pihak tersebut, maka kami mengikuti hukum Tata Negara di mana kedudukan Permen PUPR Nomor 23 hierarkinya lebih tinggi atau di atas Peraturan Gubernur," kata Hardi.
Pemerintah DKI, kata Hardi, sebelumnya menyosialisasikan pergub rusun atas permintaan pengurus P3SRS. Menurut dia, pihaknya mengirim surat undangan ke Dinas Perumahan agar dilakukan sosialisasi pada 14 Maret 2019. Dinas pertama kali menginformasikan pergub dua hari kemudian. "Karena pada Maret Pergub 132 sudah harus diterapkan tetapi kami belum mendapat sosialisasi, sehingga kami inisiatif undang mereka untuk datang dan menyosialisasikan," ujarnya.