Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Masalah di Apartemen Lavande, DKI Tegur Pengurus

Pemerintah DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Selatan memberikan teguran kepada pengurus Apartemen Lavande.

9 November 2019 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Selatan memberikan teguran kepada pengurus Apartemen Lavande. Teguran dilayangkan lantaran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS tak kunjung membentuk panitia musyawarah usai sosialisasi soal kepengurusan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena sampai saat ini belum juga dilaksanakan maka Wali Kota menerbitkan surat kepada pengurus untuk segera mengimplementasikan melakukan tahapan berikutnya," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti saat dihubungi, Jumat, 8 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meli tak mengetahui waktu persis surat diterbitkan. Setelah adanya surat teguran, menurut dia, P3SRS merespons dengan segera melanjutkan pembentukan kepengurusan baru sesuai Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Meli berujar pihaknya akan melakukan pendampingan hingga tahapan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB). Pemerintah DKI tak menentukan batas waktu perampungan pembentukan P3SRS yang sesuai amanah Pergub 132/2018. Sebab, Dinas Perumahan DKI hanya berwenang menerbitkan surat teguran hingga peringatan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengurus yang bandel.

Apabila tindak lanjut mandek, maka pemerintah DKI bakal menerbitkan surat peringatan (SP) 1. Surat keputusan (SK) pengesahan P3SRS lama dicabut setelah pemerintah mengeluarkan SP 2.

"Tapi ini sudah diterbitkan surat teguran, mereka merespons akan menindaklanjuti. Berarti kan kami tinggal mendampingi saja untuk proses selanjutnya," ucap Meli.

P3SRS hingga kini disebut belum menyesuaikan diri dengan Pergub 132/2018. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu penyesuaian P3SRS guna memperbarui kepengurusan hingga akhir Maret 2019.

Menurut seorang penghuni yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Apartemen Lavande berinisial PW, penyesuaian masih ada di tahap sosialisasi pada bulan Maret 2019. Sedangkan tahap pembentukan panmus disebut belum mendapatkan respons dari pengurus P3SRS.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengunjungi warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan pada Senin malam, 18 Februari 2019. Anies datang setelah mendapat laporan warga tentang masalah pengelolaan apartemen. Penghuni mengeluh karena tak diajak berpartisipasi dalam pengelolaan apartemen oleh pengembang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus