Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tetap membuka tempat wisata dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas selama libur Lebaran atau Idul Fitri pada 12-16 Mei 2021. Pengelola tempat wisata harus membuat surat pernyataan mengenai ketentuan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tempat wisata dan wahana keluarga harus menjalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Ahad, 9 Mei 2021. Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.
Pusat perbelanjaan dan bioskop, juga menerapkan aturan yang sama. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal 30 persen dari kapasitas dan penanggungjawab pusat perbelanjaan. Seperti pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan dan bioskop juga wajib membuat surat pernyataan.
Seperti halnya tempat wisata, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya juga diatur dengan ketentuan khusus. Tempat umur merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca: Tempat Wisata di DKI Jakarta Tetap Buka dengan Pembatasan Selama Libur Lebaran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini