Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tentara Kebanjiran Jenderal tanpa Jabatan

Rencana memperluas pos jabatan di luar kemiliteran dianggap menambah persoalan.

6 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menkopolhukam Wiranto (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri) dan Panglima TNI Marsekal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Rencana Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto memperluas pos jabatan bagi perwira tinggi tentara di internal TNI dan lembaga negara menuai kritik. Upaya untuk menyalurkan perwira tinggi tanpa jabatan alias non-job itu dianggap berpotensi menimbulkan masalah baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Centre for Strategic and International Studies, Evan Laksmana, mengatakan bahwa melonjaknya jumlah jenderal yang menganggur sudah bisa diprediksi sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan. Usia pensiun jenderal yang bertambah dari 55 menjadi 58 tahun menyebabkan antrean naik pangkat para perwira di bawahnya menjadi lebih panjang. Selain itu, berakhirnya dwifungsi (masa ketika tentara bisa menempati jabatan sipil) sejak era Reformasi menyebabkan banyak perwira tinggi kehilangan jabatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semestinya, kata Evan, pemerintah mengambil langkah antisipasi sejak undang-undang tersebut dibuat. "Diselesaikan lewat manajemen personel dan kaderisasi yang baik," ujar dia, kemarin. "Tidak bisa hanya lewat solusi jangka pendek dengan penambahan struktur baru."

Rencana penambahan pos jabatan baru bagi tentara mencuat pekan lalu dalam rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Kala itu, Hadi juga mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi.

Sebelumnya, Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. "Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3," ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa pekan lalu.

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan, jumlah perwira tinggi TNI yang menganggur terus terakumulasi sejak sembilan tahun lalu. Di Angkatan Darat, misalnya, pada 2011 terdapat 11 jenderal yang tidak mendapat jabatan. Jumlah itu melonjak menjadi 63 jenderal pada 2017. Jenderal tanpa jabatan itu hanya masuk kantor di lantai delapan gedung utama Markas Angkatan Darat.

Menurut Evan, penumpukan jumlah perwira juga disebabkan oleh rekrutmen Sekolah Staf dan Komando Militer di tiga matra yang tidak dirampingkan. Setiap tahun, ada sekitar 300 lulusan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat. Jika jumlah rekrutmen sekolah itu tidak dikurangi menjadi setengahnya, "Bakal ada 600 perwira menganggur pada 2027," ujarnya.

Evan menilai penambahan puluhan pos jabatan baru di tubuh TNI hanya solusi jangka pendek. Pada saat yang sama, anggaran negara untuk TNI bakal membengkak. Dia memperkirakan setidaknya 40-50 persen anggaran pertahanan akan habis untuk menggaji personel TNI.

Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan ada persoalan mendasar lain yang perlu diselesaikan TNI. "Yakni membangun sistem promosi berbasis kompetensi agar jabatan diisi prajurit terbaik," ujar dia.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Candra Wijaya, mengatakan perubahan struktural organisasi dapat menyerap 60 jenderal bintang satu hingga bintang tiga dan 200 kolonel. "Tinggal menunggu peraturan panglima TNI terbit untuk detail perubahan struktural ini," kata dia. Ihwal revisi Undang-Undang TNI, kata Candra, institusinya sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. INDRI MAULIDAR


Sesak di Atas, Longgar di Bawah

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus