Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terdakwa Pakai Koteka, Pengadilan: di Papua Saja tak Begitu

Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengatakan tidak berniat mendiskriminasi terdakwa kasus makar Papua yang mengenakan koteka saat sidang.

20 Januari 2020 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan tidak berniat melakukan diskriminasi atau pengucilan terhadap terdakwa kasus makar Papua yang mengenakan koteka saat sidang. Namun menurut dia, fokus hakim dalam masalah ini adalah waktu para terdakwa mengganti pakaiannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena dari tahanan Rutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bersangkutan masih menggunakan pakaian biasa. Setelah mau masuk di persidangan baru menggantinya dengan pakaian yang disebutkan sebagai pakaian adat. Sehingga ketua majelis menyampaikan bahwa segala sesuatunya diatur," ujar Makmur di kantornya, Senin, 20 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum terhadap enam aktivis Papua. Penundaan itu merupakan buntut dari koteka yang digunakan dua terdakwa yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni dalam persidangan.

Makmur melanjutkan, pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantas berkomunikasi dengan pimpinan pengadilan negeri di wilayah Jayapura untuk membahas penggunaan koteka dalam persidangan. Hasilnya, kata dia, koteka hanya lazim digunakan saat upacara adat.

"Penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada terdakwa yang menghadap persidangan dengan menggunakan Koteka," kata dia.

Namun saat ditanya ihwal aturan tertulis yang melarang penggunaan pakaian adat dalam persidangan, Makmur menjawab tidak ada. Untuk itu kata, dibolehkan atau tidaknya penggunaan Koteka dalam persidangan berikutnya merupakan wewenang dari majelis hakim.

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelis," kata Makmur.

Enam aktivis Papua yang menjalani persidangan kasus makar di Jakarta Pusat adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Sebelumnya, Anes Tabuni mengaku memang sengaja mengenakan koteka saat sidang. Memudahkan dia, koteka merupakan budaya orang Papua. "Kami sengaja pakai koteka dan kami mau menunjukkan bahwa inilah identitas dan budaya kami sehingga kami di sidang berikut pun akan tetap pakai koteka," kata Anes saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin, 6 Januari 2020.

LANI DIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus