Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tiga Kafe di Kota Bogor Kena Semprit dan Didenda, Ini Kata Bima Arya

Ketiga kafe di Kota Bogor melanggar aturan protokol kesehatan karena jumlah pengunjungnya melampaui kapasitas maksimal, yakni 50 persen.

20 Juni 2021 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kafe pelanggar PSBB. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor -Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memberikan sanksi administratif berupa denda ke tiga kafe dan restoran di Kota Bogor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dan jam operasional.

Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Minggu, 20 Juni 2021 mengatakan dari tiga kafe dan restoran yang diberikan sanksi administratif denda, yakni dua kafe dan restoran, di Jalan Bangbarung dan di Jalan Pandu Raya,

Ketiganya melanggar aturan protokol kesehatan karena jumlah pengunjungnya melampaui kapasitas maksimal, yakni 50 persen.

Kemudian, sebuah kafe dan pertunjukan musik langsung di Jalan Raya Pajajaran diberikan sanksi administratif karena melanggar jam operasional yang melampaui pukul 21:00 WIB.

Di lokasi kafe dan pertunjukan musik tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Satpol PP kemudian memberikan sanksi denda Rp3 juta dan menutup operasional sementara.

Pemberian sanksi administratif berupa denda berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor No.107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor

Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menegaskan satgas akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan kasus COVID-19 di Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam waktu tiga hari, pada Kamis hingga Sabtu (17-19/6), ada sebanyak 593 kasus positif COVID-19 di Kota Bogor. "Kasus COVID-19 di Kota Bogor melonjak lagi. Situasinya mulai gawat," katanya.

Satgas Penanangan COVID-19 Kota Bogor, kata dia, terus memberikan peringatan kepada seluruh warga Kota Bogor, untuk sama-sama melakukan pencegahan COVID-19.

"Tempat usaha agar mematuhui kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional maksimal pukul 21:00 WIB," kata Bima Arya soal aturan pengetatan di Kota Bogor tersebut.

Baca juga : Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab Tuntut Wali Kota Bogor Bima Arya Dilengserkan

#Pakaimasker
#Jagajarak
#Cucitangan
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus