Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Blitar Kota, Jawa Timur, memberlakukan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik Blitar sejak Senin, 27 Desember 2021.
ETLE ini diberlakukan di tiga lokasi di Blitar, yakni Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Kapolres Blitar Kota AKBP Hery Yudhi Setiawan mengatakan pemberlakuan tilang elektronik Blitar merupakan langkah untuk membangun program smart city di Kota Blitar. Hery menilai kamera ETLE ini sangat penting untuk keamanan, selain itu menindak pelanggar lalu lintas, juga bisa melihat apabila terjadi tindak pidana.
Menurut Hery, penerapan ETLE atau tilang elektronik Blitar dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas. Mengutip laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 29 Desember 2021, dia mengungkapkan bahwa tilang elektronik dengan kamera ETLE yang dapat menghasilkan pengawasan berupa foto dan rekaman video.
Pembelakuan ETLE ini hasil kerja sama Polres Blitar Kota dengan Pemkot Blitar. Wali Kota Blitar Santoso berharap tilang elektronik Blitar akan membuat masyarakat semakin mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca: Pengendara Mobil dan Motor Pakai Ponsel Kena Tilang Elektronik ETLE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini