Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Sumatera Selatan memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Palembang sejak Selasa lalu, 4 Januari 2022.
Tilang elektronik diberlakukan di 9 titik yang tersebar di Ibu Kota Sumsel itu.
Menurut Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama Adhyasastra, pemberlakuan e-tilang di Palembang saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan lalu lintas akan tetap mendapatkan surat pelanggaran.
Penerima "surat cinta" diminta melakukan konfirmasi, apakah benar dia melakukan pelanggaran sesuai bukti rekaman kamera ETLE.
"Nantinya kami terapkan sanksi sesuai dengan denda tilang yang tercantum dalam pasal-pasal tilang," kata Pratama, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 7 Januari 2022.
Dari total 9 titik pemberlakuan tilang elektronik, dua di antaranya akan menerapkan sistem E-Police, yakni kamera ETLE yang terpasang di persimpangan jalan.
Berikut daftar 9 lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Kota Palembang:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo)
2. Jalan R sukamto (seberang Hotel Novotel)
3. Jalan Jendral Sudirman (diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
4. Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police)
5. Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde)
6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
7. Lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police)
8. Jalan Wahid Hasyim (Depan Mitsubishi)
9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).
Baca: Pengendara Mobil dan Motor Pakai Ponsel Kena Tilang Elektronik Elektronik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini