Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tilang Elektronik ETLE Palembang Dimulai, Catat 9 Lokasinya

Tilang elektronik ETLE diberlakukan di 9 titik di Kota Palembang. Penerima "surat cinta" diminta melakukan konfirmasi, apakah benar dia melanggar.

7 Januari 2022 | 14.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Sumatera Selatan memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Palembang sejak Selasa lalu, 4 Januari 2022.

Tilang elektronik diberlakukan di 9 titik yang tersebar di Ibu Kota Sumsel itu.

Menurut Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama Adhyasastra, pemberlakuan e-tilang di Palembang saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan lalu lintas akan tetap mendapatkan surat pelanggaran.

Penerima "surat cinta" diminta melakukan konfirmasi, apakah benar dia melakukan pelanggaran sesuai bukti rekaman kamera ETLE.

"Nantinya kami terapkan sanksi sesuai dengan denda tilang yang tercantum dalam pasal-pasal tilang," kata Pratama, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 7 Januari 2022.

Dari total 9 titik pemberlakuan tilang elektronik, dua di antaranya akan menerapkan sistem E-Police, yakni kamera ETLE yang terpasang di persimpangan jalan.

Berikut daftar 9 lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Kota Palembang:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo)
2. Jalan R sukamto (seberang Hotel Novotel)
3. Jalan Jendral Sudirman (diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
4. Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police)
5. Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde)
6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
7. Lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police)
8. Jalan Wahid Hasyim (Depan Mitsubishi)
9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).

BacaPengendara Mobil dan Motor Pakai Ponsel Kena Tilang Elektronik Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus