Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Toko-Toko Bupati Zakaria

Pemborong bangunan CV. Husbra menerima proyek tanpa tender, tiba-tiba dibekukan bupati Sigli, Zakaria, bupati membuka tender baru pembangunan 68 toko yang dikerjakan CV. Husbra kepada CV. Bimo Karya. (kt)

7 Juli 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Jalan Perniagaan di Kota Sigli (Kabupaten Pidie, Aceh), barisan toko yang dulu berdinding papan, berlantai tanah serta berdempetan bak ikan asin berubah menjadi 42 toko berbeton. Di Jalan Iskandarmuda, sebelah lintasan kereta api, 24 pintu toko sejenis terbuka pula awal Juni kemarin. Setiap pintu harganya Rp 4 juta dan sebagian besar jatuh ke tangan pedagang pribumi. "Orang Pidie terkenal kaya dan banyak harta," ucap Bupati Sigli, Sayed Zakaria, menjelaskan. Adapun kisah pertokoan di Sigli menampilkan cerita prihatin Haji Husein Ibrahim, pemborong bangunan CV Husbra. Dengan sebuah Surat Keputusan (SK), pertengahan tahun lalu, pembangunan 68 pintu toko di Jalan Perdagangan dan Muhamadiyah oleh Bupati diserahkan kepada CV Husbra. Tanpa tender. Tiap toko berukuran 3,5 x 5 meter akan dijual kepada pedagang dengan harga Rp 2,5 juta. Tiba-tiba saja, waktu Haji Husein Ibrahim pergi haji, Bupati Zakaria mendadak membekukan pekerjaan CV Husbra secara sepihak. Husein, yang telah membangun kios darurat sebanyak jumlah toko permanen yang akan dibangunnya, merasa tidak menerima alasan bupati secara jelas. Aib Tapi "pemerintah daerah memang tak pernah mengeluarkan SK permanen bagi Husein," ujar Bupati Zakaria. Katanya, "penunjukan Husein bersifat sementara, dengan catatan bila terjadi keruwetan akan dicabut." Benarkah? Bupati enggan menjelaskan ihwal keruwetan itu. "Saya sibuk dan jangan diusik dengan pertanyaan itu," kata Bupati kcpada TEMPO. Maka, 28 April lalu, Haji Husein Ibrahim mencatatkan gugatan di Pengadilan Negeri Sigli. Isinya menuntut ganti rugi dari Pemerintah Daerah sebanyak Rp 600 juta. Disamping itu Husein ada menyebut-nyebut uang pelicin yang pernah dikeluarkannya dalam rangka usahanya mendapatkan pekerjaan tanpa melalui tender. Jumlahnya Rp 6 juta. "Saya akan beberkan," katanya. "Nonsens," bantah Bupati. "Dia boleh menggugat, tapi sikapnya membuka aib itu akan kami tantang," Zakaria menambahkan. Ujung-ujungnya, akhir Mei, Husein menarik kembali gugatannya dari pengadilan. "Ada pendekatan dari pemerintah daerah dan Husein ternyata menerima," kata seorang staf kabupaten menjelaskan. Pertengahan Juni kemarin Bupati menyelenggarakan tender bagi pemborongan membangun 68 toko yang sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Daerah dengan CV Husbra. CV Bimo Karya menang. Menurut ketua panitia tender, Mukhsin, Bimo Karya milik usahawan non-pribumi itu bersedia mengerjakan proyek dengan Rp 2.498.000 per-pintu. Lebih rendah Rp 2000 dari kesanggupan CV Husbra. Husein menerima kekalahan. "Sudahlah, yang lalu cukup jadi pengalaman," katanya. Tapi pengalaman Husein mungkin akan bertambah lagi. Ia dibuntuti urusan lain: belakangan mendadak muncul serombongan petugas dari Banda Aceh yang mencoba mengusut sekitar usahanya "membongkar aib" Bupati. Tapi sikap pemeriksa membingungkannya. "Katanya mereka mau menjernihkan. Tapi saya kok diinterogasi macam pesakitan." Tim pemeriksa memang harus menjelaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus