Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jakarta Tak Lagi Tertutup ?

Jakarta "kota tertutup" peraturan no.14/P/DPRD/1970 belum dicabut. Pidato Gubernur Tjokropanolo dalam rangka Hut ke-542 Jakarta, memberi kesan seolah-olah Jakarta kini sebagai "kota terbuka".(kt)

7 Juli 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERATURAN "Jakarta kota tertutup" (No. 14/P/DPRD/1970) belum dicabut. Namun larangan pemukim baru dari luar daerah, kecuali mempunyai pekerjaan di sini dan lantas dapat mengusahakan tempat tinggal sendiri, rupanya tak akan begitu ketat lagi dilaksanakan. Setidaknya begitu kesan kalangan anggota DPRD DKI Jakarta, mendengar pidato Gubernur Tjokropranolo pada sidang istimewa badan legislatif tersebut, Sabtu dua pekan lalu. Sidang istimewa, seperti biasa, diadakan untuk memperingati genap 452 tahun Jakarta 22 Juni lalu. Dalam kesempatan itu Tjokropranolo mengemukakan beberapa hal yang sudah dilakukan dan yang sedang dihadapi. Menyangkut soal pendatang, yang membanjir terus dari waktu ke waktu, menurut Gubernur tak begitu saja boleh diabaikan. "Mereka juga punya hak dan andil dalam membangun kota ini," katanya. Jika diingat Jakarta merupakan ibukota negara tentunya wajar saja. Lebih-lebih, seperti dinilai Bang Nolly, pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah seakan-akan tidak sepesat di Ibukota. "Belum lagi jika diperhitungkan, di daerah kerap terjadi bencana seperti banjir, gunung meletus, gempa bumi atau kekeringan." Bertolak dari keseluruhan pidato 8 halaman folio Gubernur tadi, para anggota DPRD rupanya banyak yang menafsirkan seolah-olah Jakarta kini sebagai "kota terbuka." Maka, seorang anggota DPRD, dari komisi yang antara lain membidangi masalah kependudukan, menjadi ragu apakah Gubernur sudah memahami betul apa-apa yang diatur dalam ketentuan Jakarta kota tertutup? "Sekalipun Jakarta disebut tertutup, pada hakekatnya tetap terbuka bagi pendatang yang mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal tetap," kata anggota dewan tersebut. Geladangan Betulkah Gubernur akan membuka Jakarta? "Siapa yang mengatakan begitu? Wartawan itu kalau baca jangan sepotong-sepotong. Jakarta bukan tempat orang non produktif!" sangkal Tjokropranolo sedikit gusar. B. Harahap, juru bicara Balaikota, dalam keterangannya kepada TEMPO mengesankan maksud Gubernur "Pokoknya orang daerah atau dari manapun boleh-boleh saja datang ke kota ini asal tidak lantas menambah jumlah gelandangan." Itu tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda). Lebih-lebih jika diingat, "dengan tata kota yang ideal, Jakarta sebenarnya bisa menampung penduduk sampai sekitar 10 juta," kata seorang pejabat Balaikota yang lain. Tata kota ideal yang bagaimana, sayangnya, pejabat tersebut tak menjelaskan lebih lanjut. Namun, seperti dikatakan Kepala Dinas Kependudukan, drs Sutan Bachtiar, lahirnya Perda Kota Tertutup berkaitan dengan rencana induk DKI sampai tahun 1985. Katanya, sampai tahun tersebut Jakarta diproyeksikan hanya cukup untuk hidup 6 juta penduduk. Jadi, menutup Jakarta "merupakan salah satu upaya untuk mengerem kepadatan." Bachtiar menambahkan seraya menuding angka-angka: 1962 penduduk Jakarta tercatat 3,64 juta, dan tahun 196 tak kurang dari 4,6 juta. Artinya, pertambahan perduduk selama 6 tahun meliputi 1,42 juta. Akhir 1978 tercatat 5,58 juta dan sekarang-sekarang ini diperkirakan 5,6 juta. Kesimpulannya, menurut Bachtiar, di satu pihak sudah mendekati batas maksimum angka yang diisyaratkan rencana induk dan di lain pihak Perda Kota Tertutup cukup bermanfaat. Coba saja, jika pada tahun-tahun sebelum Perda tadi terbit, pertambahan penduduk Jakarta mencapai 5,8% setahun pendatang dari luar, tahun-tahun terakhir hanya 1,89% saja yang bukan kelahiran sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus