Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tolak RUU DKJ Soal Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden, NasDem DKI: Renggut Hak Pilih Rakyat

NasDem DKI menolak RUU DKJ karena dianggap merenggut hak memilih warga Jakarta.

6 Desember 2023 | 13.26 WIB

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Wibi, terkait jual beli mobil dengan anggota DPR Hasan Aminuddin, yang merupakan suami dari tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Wibi, terkait jual beli mobil dengan anggota DPR Hasan Aminuddin, yang merupakan suami dari tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Menurut dia, ketentuan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih presiden berpotensi menghilangkan hak warga dalam memilih kepala daerah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Wibi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyoroti Pasal 10 RUU DKJ yang berbunyi bahwa penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah wewenangnya presiden dengan memperhatikan usul DPRD. 

DKJ adalah nama baru untuk Provinsi DKI Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR kemarin. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024. 

Wibi menganggap bahwa rancangan peraturan itu sarat kontroversi. Menurut dia, pentingnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung untuk memenuhi hak konstitusional pemilih. 

Dengan demikian, Wibi menjelaskan, warga Jakarta dapat memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya sesuai rekam jejak. 

"Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui Pilkada," ujarnya. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau menanggapi secara khusus soal rencana Gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diangkat oleh presiden setelah nanti tak lagi jadi Ibu Kota. 

Kepala Sekretariat Presiden itu juga memastikan bahwa nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja karena tidak ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ. 

"Sebelum ada draf yang baru, Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian nasional. Ya bagus saja nasib Jakarta, kan namanya Jakarta fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perekonomian baik," kata Heru Budi seperti dilansir dari Antara, Selasa, 5 Desember 2023. 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus