Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tolak Ubah RPJMD DKI 2017-2022, Fraksi PDIP: Gubernur Anies Sangat Tidak Fokus

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Anies tidak punya skala prioritas dalam merancang program kerja.

2 Agustus 2021 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan rumah DP Nol tahap kedua di Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur. Kamis 12 Desember 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menolak perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan.  

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan usulan perubahan ini hanya justifikasi Gubernur DKI Anies Baswedan yang tak bisa mencapai target RPJMD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kenapa RPJMD mau diubah? Wong banyak target program unggulan gubernur tidak tercapai, bahkan sebelum pandemi, tiga tahun menjabat, realisasinya jauh dari target," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gembong menyoroti sejumlah program RPJMD yang realisasinya saat ini masih jauh dari target. Misalnya, pembangunan rumah DP nol rupiah yang ditargetkan mencapai 250 ribu unit hanya terbangun 2.764 unit.

Program Oke Oce untuk menciptakan pengusaha, yang kemudian berubah nama menjadi Jakpreneur, baru menjamah 1.064 peserta. "Naturalisasi sungai apalagi, ada seujung kuku yang sudah selesai?," ucap dia.

Gembong menilai Anies tidak punya skala prioritas dalam merancang program kerja. PDIP mendukung pembangunan jalur sepeda, tapi di tengah jalan justru menimbulkan konflik pengguna jalan lain. Lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan potensi kerugian Rp 106 miliar jika DKI jadi menghelat ajang balap Formula E.

"Gubernur Anies sangat tidak fokus dalam bekerja," ujar anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD ini.

Fraksi PDIP meminta pemerintah DKI segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Perubahan 2021 yang tetap mengacu pada RPJMD 2017-2022. Selain itu, Anies juga diingatkan untuk membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Anies: Pemprov DKI Pakai JaKi Buat Lacak Status Vaksin Sebelum Usaha Boleh Buka


Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus