Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Top 3 Metro: Mall Grand Indonesia Ramai Saat PPKM Level 1, Guru Diduga Menipu

Pada PPKM Level 1 di Jakarta, jumlah orang di dalam mal diizinkan 100 persen dan jam operasioal diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.

4 November 2021 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Kamis pagi dimulai dari food court Mall Grand Indonesia ramai pengunjung pada PPKM Level 1. Namun jika dilihat dari aplikasi PeduliLindungi, pengunjung mal tersebut hanya 5 persen dari kapasitas pusat belanja itu. 
 
Berita lain yang banyak dibaca adalah kasus penipuan yang dilakukan seorang guru di Tangerang. Guru berinisial J itu meminjam uang Rp 150 juta dengan dalih bisnis pembebasan lahan jalan tol tapi tak kunjung mengembalikan uang tersebut. 

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat juga menarik perhatian pembaca. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memerintahkan Inspektorat turun tangan karena ada informasi operator kelurahan juga terlibat, sementara lurah dan bendahara sudah dicopot. 

Berikut ringkasan berita terpopuler metropolitan pada Kamis pagi, 4 November 2021: 

1. 
Mall Grand Indonesia Saat PPKM Level 1, Food Court Restoran Ramai Pengunjung

Pemerintah pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Jakarta dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level 1 terhitung 2-15 November 2021.  

Mall Grand Indonesia, berlokasi di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, pada saat jam makan siang, Rabu, 3 November 2021 sudah mulai ramai pengunjung. Namun, saat dilihat di Aplikasi PeduliLindungi, pengunjung yang memasuki malll tersebut hanya 5 persen dari kapasitas sebanyak 140.238 orang. 

Dalam pantauan Tempo, meja yang berada di Food Court masih dibatasi oleh kaca pemisah. Tetapi, tidak ada batasan jaga jarak antar pengunjung yang duduk. 

Suasana food court Mall Grand Indonesia saat jam makan siang yang mulai dipenuhi pengunjung pada PPKM Level 1 di Jakarta, Rabu, 3 November 2021 TEMPO/ Syifa Indriani

“Untuk pengunjung Food Court disesuaikan aja sama jumlah kursi, kalau sudah penuh pengunjung pilih take away,” kata Satpam yang berjaga di sekitar Food Court kepada Tempo, Rabu, 3 November 2021. 

Hingga pukul 12.40 WIB terlihat dari aplikasi PeduliLindungi pengunjung yang datang sebanyak 7.423 orang. Pada PPKM Level 1 di Jakarta, jumlah orang di dalam mal diizinkan 100 persen seperti sebelum pandemi. Namun para pengunjung tetap harus mematuhi aturan lain, seperti menjalankan protokol kesehatan dan kewajiban sudah divaksin Covid-19. 

Selanjutnya guru di Tangerang ditangkap karena kasus penipuan...

 

2. Guru di Tangerang Ditangkap karena Diduga Terlibat Penipuan Rp 150 Juta

J, 53 tahun seorang guru di Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang karena dilaporkan kasus penipuan Rp 150 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan J, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap setelah dilaporkan S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," kata Wahyu saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.

Menurut Wahyu, J dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan. "Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. 

Sebagai bukti transaksi, J membuat tanda terima berupa kwitansi. Dia  juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Belakangan baru diketahui, Pajero yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran. 

Selanjutnya kasus kelurahan Duri Kepa pinjam uang untuk bayar honor RT dan RW...

3. Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang Rp 264,5 Juta, Operator Diduga Terlibat

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menerima informasi operator Kelurahan Duri Kepa juga terlibat dalam kasus pinjam uang Rp 264,5 juta. Sigit telah memerintahkan Inspektorat DKI agar memeriksa secara rinci.

"Karena ada info operator kelurahan pun juga menjadi bagian yang melakukan proses penginputan dan sebagainya," kata dia saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor, Rabu, 3 November 2021.

Sebelumnya, seorang warga Tangerang Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan atau pengelapan dana ke Polres Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Sandra melaporkan dugaan penipuan uang Rp 264,5 juta yang telah ditransfer untuk membayar honor RT/RW dan utang Kelurahan Duri Kepa. Sandra mengaku mentransfer dana itu ke rekening kelurahan dan RT/RW pada Mei-Juni 2021.

Kepada Sandra, Devi mengaku bakal mengembalikan pinjaman uang itu pada Juli 2021. Namun, hingga kini uangnya tak kunjung kembali.

Bahkan Lurah Duri Kepa Marhali membantah ada pinjaman atas nama kelurahan. Marhali menyebut pinjaman itu untuk kepentingan pribadi Devi. 

Sigit berujar pemeriksaan masih berlangsung dan ditargetkan rampung pertengahan bulan ini. Kasus ini semula ditangani Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Barat, tapi dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Kami terus mengembangkan, ini juga menjadi pembelajaran buat semua bahwa di dalam soal tata kelola, apalagi pengelolaan keuangan itu ada mekanisme dan aturan," jelas dia.

Bendahara dan Lurah Duri Kepa sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini. Namun, status mereka masih pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: DKI PPKM Level 1, Jam Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus