Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Transjakarta Susun Pengawasan Kualitas Pramudi

PT Transjakarta serta enam operator bus besar dan sedang akan menyusun SOP baru untuk menjaga kualitas pengemudi, dari rekrutmen hingga pengawasan, saat bertugas. Pedoman baru ini akan berkiblat pada rekomendasi yang dikeluarkan KNKT setelah audit keselamatan layanan bus Transjakarta.

9 Desember 2021 | 00.00 WIB

Bus Transjakarta melintas di halte Harmoni, Jakarta, 15 Januari 2021. TEMPO/Nita Dian
Perbesar
Bus Transjakarta melintas di halte Harmoni, Jakarta, 15 Januari 2021. TEMPO/Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Transjakarta meminta enam operator bus satu suara dalam rencana perbaikan kualitas layanan.

  • KNKT akan membutuhkan waktu dua pekan untuk pelaksanaan audit keselamatan secara menyeluruh.

  • Pramudi menyebut soal uang wolu-wolu atau pelicin agar lolos seleksi masuk pengemudi bus Transjakarta.

JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan akan menyusun standard operating procedure (SOP) pengawasan kualitas pramudi bus Transjakarta. Badan usaha milik daerah (BUMD) DKI tersebut bersama enam operator bus ukuran besar dan medium berencana menyatukan sistem manajerial sumber daya manusia, dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga pengawasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami sebagai keluarga besar Transjakarta dan operator sepakat menjadikan pedoman keselamatan (dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sebagai acuan baru,” kata Direktur Utama Transjakarta Muhammad Yana Aditya, di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perusahaan pelat merah tersebut memang telah meminta KNKT melakukan audit keselamatan layanan bus Transjakarta, pekan lalu. Rencananya, Komite melakukan pemeriksaan menyeluruh selama dua pekan. Pemeriksaan tersebut meliputi kualitas dan pengawasan pramudi, kondisi armada, serta profil tiap rute busway.

Direksi mengambil kebijakan tersebut setelah sejumlah bus mitranya mengalami kecelakaan beruntun dalam dua bulan terakhir. Bahkan dua kecelakaan di antaranya tercatat menyebabkan korban jiwa.

Dua bus milik Bianglala Metropolitan mengalami tabrakan di dekat Halte Cawang Ciliwung pada 25 Oktober 2021. Pengemudi yang menabrak dan salah seorang penumpang di bus tersebut meninggal di lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan, pramudi yang kemudian berstatus tersangka itu diduga mengalami epilepsi setelah tak mengkonsumsi obat sebelum bertugas.

Pos Polisi hancur setelah ditabrak Transjakarta jurusan Tanjung Priok - PGC, di Cililitan Jakarta, 2 Desember 2021. TEMPO/Magang/ Dika Yanuar

Sopir salah satu bus Steady Safe juga tercatat menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, 6 Desember lalu. Pengemudi itu dikabarkan kehilangan konsentrasi akibat kelelahan dan kesulitan melihat kondisi jalan karena minimnya pencahayaan. Beberapa kecelakaan lainnya menyebabkan kerusakan bus, infrastruktur, seperti separator jalan, hingga pos polisi di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI pun telah memanggil dan meminta keterangan direksi serta Dinas Perhubungan soal daftar panjang kecelakaan bus yang juga dikenal dengan nama Tije tersebut. Legislatif meminta Transjakarta membenahi pengawasan terhadap kualitas layanan yang diterapkan setiap operator di koridor atau rute masing-masing.

Yana mengklaim telah mengkonfirmasi sejumlah informasi terhadap enam mitra kerjanya, yaitu Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD); PT Mayasari Bhakti; PT Pahala Kencana; PT Bianglala Metropolitan; PT Steady Safe; dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja). Seusai pertemuan, mantan Dirut PT Perikanan Nusantara tersebut membantah adanya praktik long shift atau pramudi yang bekerja lebih dari delapan jam.

“Semua sesuai SOP,” kata Yana. “Kami menyamakan persepsi agar tak ada yang menyampaikan informasi yang berbeda-beda.”

Hal ini berbeda dengan informasi yang diterima Tempo dari pengemudi bus Transjakarta di sejumlah operator. Mereka bersaksi banyak penyimpangan yang terjadi sejak proses penerimaan hingga pemberian tugas harian. Beberapa pramudi mengatakan ada sejumlah pejabat lapangan operator yang meminta uang kepada calon pengemudi saat proses rekrutmen. Jumlah pelicin tersebut diklaim mencapai Rp 3-4 juta per orang.

Petugas TransJakarta di Halte Harmoni, Jakarta, 28 Juli 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

“Istilahnya ‘wolu-wolu’. Maka tidak mengherankan kalau ada sopir Transjakarta yang tak memiliki pengalaman membawa bus atau kendaraan besar tapi bisa lolos tes,” kata pramudi tersebut.

Operator juga kerap meminta pengemudi lembur, yang seharusnya hanya bekerja delapan jam per hari. Hal ini terjadi ketika operator masih mengalami kekurangan pemenuhan batas kilometer layanan harian.

Kepolisian Daerah Metro Jaya pun akan menjalin koordinasi dengan direksi Transjakarta perihal perbaikan kualitas orang-orang di balik kemudi bus. Polisi menyimpulkan bahwa sebagian besar kecelakaan bus Transjakarta disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Korps Bhayangkara ini pun sudah berulang kali menetapkan pramudi sebagai tersangka.

Mereka meminta BUMD transportasi tersebut memperbaiki SOP seleksi, pelatihan, hingga pengawasan para pengemudi. “Kami akan lihat dalam pertemuan nanti dengan dirut (Yana Aditya),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

FRANSISCO ROSARIANS l JULNIS FIRMANSYAH
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus