Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Persoalan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum sepenuhnya teratasi. Setelah menghentikan kerja sama dengan puluhan rumah sakit di berbagai penjuru daerah karena masalah akreditasi, BPJS Kesehatan juga belum melunasi tunggakan klaim layanan yang diajukan mitranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi, mengatakan anggotanya masih menunggu pelunasan sisa tunggakan klaim tersebut. Beberapa waktu yang lalu, kata dia, BPJS Kesehatan mencairkan sebagian tunggakan. "Tapi sudah habis lagi. Progresnya sekarang masih menunggu karena memang masih ada sebagian (klaim) jatuh tempo yang belum," kata Ichsan kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ichsan berharap proses pencairan dipercepat. Dia khawatir layanan operasional dan arus kas keuangan rumah sakit terganggu. Menurut dia, solusi sementara yang ditawarkan untuk menyiasati klaim tunggakan selama ini belum sepenuhnya dapat diterapkan ke sejumlah rumah sakit. Program pinjaman dari bank, dia mencontohkan, terhambat kemampuan rumah sakit yang berbeda-beda dalam mengelola dana. "Jadi, kami berharap bisa dibantu saja langsung segera cair," kata Ichsan. Dia belum dapat memastikan detail sisa tunggakan yang dimaksudkan.
BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan banyak rumah sakit yang belum memperbarui sertifikat akreditasi. Penghentian di awal tahun itu menuai kritik dari kalangan pemerhati konsumen lantaran dianggap tak transparan. (Koran Tempo edisi Sabtu, 5 Januari 2019, Kementerian dan BPJS Dinilai Tak Terbuka)
Adapun ihwal klaim rumah sakit yang tertunggak mencuat sejak tahun lalu, seiring dengan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus meningkat. Pemerintah sebenarnya telah menambah suntikan dana bagi BPJS Kesehatan sehingga pada 2018 totalnya mencapai Rp 10,5 triliun-setara dengan nilai defisit hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun data Kementerian Kesehatan mencatat, hingga akhir November 2018, BPJS Kesehatan masih punya utang pembayaran klaim kepada rumah sakit vertikal senilai Rp 1,72 triliun. Sebagian besar klaim itu untuk layanan rawat inap.
Sebelumnya, juru bicara BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan lembaganya telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk meminjamkan dana menggunakan invoice dari BPJS Kesehatan. Beberapa bank yang menjadi mitra skema supply chain financing (SCF) ini meliputi Bank Mandiri, BNI, Bank DKI, Bank KEB Hana, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
Iqbal memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan segera melunasi tunggakan kepada rumah sakit sesuai dengan urutan klaim yang diajukan. "Kami tidak akan menunda pembayaran," kata dia, kemarin.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan defisit yang dialami BPJS Kesehatan di antaranya disebabkan oleh iuran peserta yang relatif rendah. "Proses perbaikan yang berkelanjutan akan terus dilakukan pemerintah dan BPJS Kesehatan," kata dia, akhir pekan lalu. GHOIDA RAHMAH | KARTIKA ANGGRAENI | M. JULNIS FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo