BILA benar dialah sang pemerkosa, sedap nian menjadi seorang tuan. Usai mencicipi paksa tubuh pembantunya?sebut saja Mimi?Ferdinan atau Wen Han, warga Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, hanya dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh pengadilan.
Padahal, sesuai dengan Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan itu bisa diganjar hukuman 12 tahun penjara. Rendahnya tuntutan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Ade Khaeruddin, karena tidak terbuktinya dakwaan pemerkosaan yang dilakukan di rumahnya sendiri pada 17 dan 18 April tahun lalu. Namun, Ade tidak memungkiri bahwa Ferdinan telah melakukan pencabulan terhadap pembantu rumah tangganya itu.
Tak hanya itu yang membuat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut seolah sebuah anomali. Tidak ditahannya terdakwa Ferdinan di rumah tahanan selama proses persidangan juga melengkapi keanehan tersebut. Itu semua belum cukup. Pengakuan Mimi dalam berita acara pemeriksaan sebenarnya menyebut-nyebut Fendi Saputra, ayah Ferdinan, juga turut punya saham dalam acara amoral tersebut. "Dia yang membius saya sebelum memerkosa," kata Mimi tatkala bersaksi. Namun itulah, bahkan sebagai saksi pun Fendi tak pernah dihadirkan oleh pengadilan. Dunia hukum kita memang amburadul.
H. Darmawan Sepriyossa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini