Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang (tilang elektronik) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta pusat, dimulai kemarin. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, menuturkan, uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi dan ketajaman kamera CCTV sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sepanjang protokol itu telah dipasang kamera CCTV di dua simpang jalan. "CCTV sudah terpasang di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha," kata Yusuf di kantor Polda Metro Jaya seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa 2 Oktober 2018.
Menurut dia, Kepolisian perlu berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk menjalankan sistem baru tersebut secara menyeluruh. Dia mencontohkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pemasangan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).
Masa uji coba selama sebulan ini, kata Yusuf, baru berlaku untuk kendaraan berpelat nomor Jakarta (B). Meski begitu, pelanggar belum dikenai sanksi e-tilang.
Berdasarkan pantauan Tempo di kawasan Jalan M.H. Thamrin kemarin pagi, belum terlihat papan RPPJ di sana. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko, mengatakan rambu diperkirakan terpasang paling cepat sore hari. "Sedang diproduksi,” katanya. Meski RPPJ belum terpasang, Sigit menyatakan telah mensosialisasi sistem E-TLE menggunakan mobile variable message signs (VMS).
Sementara itu, di ruangan TMC Polda Metro Jaya, belakang gedung Ditlantas, Yusuf dan petugas TMC memperagakan alur penindakan sistem E-TLE. Sejumlah layar besar di dinding menunjukkan kondisi lalu lintas terkini yang tertangkap CCTV. Yusuf menunjukkan contoh tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada Ahad dinihari lalu.
Menurut dia, CCTV bahkan tak hanya mengirim gambar pelanggaran ke server di TMC, tapi juga rekaman berdurasi 10 detik tentang pengendara sebelum dan sesudah melakukan pelanggaran. "Data yang ter-capture ini kemudian dicocokkan nomor kendaraannya dengan (data di) database," Yusuf menjelaskan.
Dalam pelaksanaan sistem baru ini, setelah data dipastikan valid, polisi akan menerbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk memastikan siapa pengendara yang melanggar. Butuh tiga hari dari analisis hingga mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Surat tersebut melampirkan foto pelanggaran berikut blangko konfirmasi.
Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut. Jawaban diberikan dengan dua cara. Pertama, melalui website atau aplikasi yang telah diunduh. Kedua, secara manual dengan mengirim blangko lampiran surat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kala itu, Andri Yansyah, mengatakan uji coba E-TLE akan dibarengi dengan pembenahan data yang dimulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Kependudukan akan memperbarui data perubahan domisili penduduk.
Data kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah terintegrasi tadi menjadi dasar penegakan hukum sistem E-TLE. Setelah uji coba tilang elektronik selama sebulan, menurut dia, polisi akan mengirim notifikasi pelanggaran ke alamat sesuai dengan data kendaraan.