Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi UMP DKI 2022. Menurut Diana, formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 yang hanya naik Rp 37 ribu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pertanyaannya, kami salahnya di mana?" kata dia saat dihubungi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Kadin DKI itu juga mempertanyakan keputusan Anies yang mendadak merevisi kenaikan UMP 2022 tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan DKI. Menurut dia, rapat finalisasi penetapan UMP 2022 berlangsung pada 15 November 2021.
Dalam rapat itu diketok bahwa UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penghitungan ini, tutur Diana, juga sudah disepakati tiga perwakilan, yakni pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Namun, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja meminta nilai UMP 2022 dinaikkan lagi sekitar Rp 20 ribu menjadi Rp 4.573.845. Pihak pekerja merasa kenaikan UMP 2022 yang hanya Rp 37 ribu terlalu kecil.
Beberapa rapat bergulir setelah itu, tapi tidak ada kesepakatan baru dalam sidang Dewan Pengupahan. Artinya, nilai UMP 2022 seharusnya tetap pada keputusan awal Dewan Pengupahan, yaitu Rp 4.453.935,536.
Selanjutnya Anies tiba-tiba mengumumkan revisi kenaikan UMP 2022
Akan tetapi, Anies tiba-tiba mengumumkan revisi kenaikan UMP 2022 sebesar Rp Rp 225.667 (5,11 persen). Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.
Diana mempertanyakan dasar hukum penetapan revisi UMP 2022 ala Anies. Dia tak mau para pengusaha menganggap Dewan Pengupahan tidak mematuhi PP 36/2021.
Sebab, formula penghitungan UMP 2022 yang naik Rp 37 ribu sudah sesuai dengan PP 36/2021 dan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta lainnya dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya mengkhawatirkan teman-teman ini (pengusaha) sudah tidak mempercayai lagi Dewan Pengupahan," ucap dia.
Anies menilai revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 sudah menganut asas keadilan. Dia juga menganggap kenaikan ini terjangkau bagi para pengusaha. "Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah